Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Diantar Ambulans dan Bawa Tabung Oksigen, H Halim Jalani Sidang Perdana Kasus Tol Betung-Tempino

H Abdul Halim menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan tol Betung-Tempino.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
H HALIM -- Dengan duduk di kursi pasien dan didampingi tim medis, Dirut OT Sentosa Mulia Bahagia, Kms H Abdul Halim tiba di Museum Tekstil Palembang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino, Kamis (4/12/2025). Di ruang sidang H Abdul Halim Ali terbaring dengan tabung oksigen. 

Ringkasan Berita:
  • H Halim menjalani sidang perdana tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan tol Betung-Tempino
  • H Halim diantar dengan ambulans RSUD Siti Fatimah
  • H Halim menjalani sidang dengan kursi perawatan dan berpakaian pasien serta dengan masker dan tabung oksigen

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kms H Abdul Halim tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan tol Betung-Tempino menjalani sidang perdana di Museum Tekstil Palembang, Kamis (4/12/2025).

H Halim tiba diantar menggunakan ambulans RSUD Siti Fatimah, petugas medis rumah sakit membantu ia keluar yang berbaring di kursi perawatan. Tampak H Halim mengenakan pakaian pasien, masker, serta ada tabung oksigen di sampingnya. 

Kedatangan H Halim disambut oleh para pengurus masjid, majelis taklim, ulama, serta karyawan PT SMB yang mengiringi kedatangannya dengan memanjatkan doa dan dzikir.

SEGERA DISIDANG - Crazy Rich Palembang, H. Halim Segera Disidang di PN Tipikor, Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino
SEGERA DISIDANG - Crazy Rich Palembang, H. Halim Segera Disidang di PN Tipikor, Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino (Tribunsumsel.com)

Di ruang sidang H Halim tampak terbaring kaku di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH. Sekitar 10 orang tim medis turut mendampingi untuk memantau kondisi terdakwa sepanjang sidang berjalan.

Sesekali H Halim terdengar batuk lalu tim medis sigap memberikan pertolongan.

"Ada kuasa hukumnya ya, silahkan Jaksa bacakan dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Ruang sidang menjadi penuh karena banyaknya pengunjung dan tim medis yang berada di dalam.

Pengadaan Lahan Tol Muba Berujung Jeruji Besi

Kasus hukum yang menyeret nama pengusaha senior sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Kemas H. Abdul Halim Ali (Haji Halim), akhirnya mencapai babak krusial dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba). Penjeratan Haji Halim tidak lepas dari fokus penyidikan Kejari Muba terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional, yakni Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Kasus ini bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi proyek tol di wilayah Musi Banyuasin. Kejaksaan menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait surat ganti rugi lahan.

Tersangka dan Peran Korporasi

Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Perusahaan inilah yang diduga terlibat aktif dalam pengadaan lahan yang dipersoalkan.

Menurut hasil penyidikan, lahan yang diklaim oleh PT SMB untuk proyek tol tersebut diduga merupakan tanah negara. Praktik yang disinyalir terjadi adalah pemalsuan surat yang seolah-olah melegalkan klaim atas tanah tersebut, yang seharusnya dikelola oleh negara. Dugaan ini mengarahkan pada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen untuk keuntungan korporasi.

Selain Haji Halim, Kejari Muba juga menetapkan Amin Mansyur, seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, sebagai tersangka. Penetapan dua pihak dari unsur swasta dan pemerintah ini memperkuat dugaan adanya kerja sama dalam memuluskan praktik pemalsuan surat ganti rugi lahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved