Berita Palembang
Meski Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Nyatanya Aliran Sub DAS Bendung Palembang Dipenuhi Sampah
Dijelaskan Dedek, sampah- sampah itu terhenti disekitaran dekat rumahnya, karena terhalang bambu yang dipasang untuk sampah terhenti.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dalam memantau tindakan masyarakat itu, nantinya juga dikatakan Dewa pihaknya akan menyebar sejumlah CCTV di tempat-tempat tertentu.Sembari kita sebar CCTV ini memantau di beberapa titik sungai, kita tahu warga yang buang sampah sembarangan. Jadi mohon doanya semoga soal persampahan bisa teratasi di kota Palembang," papar Dewa.
Sementara Plt Kepala Dinas PUPR kota Palembang Kemas Haikal menerangkan, jika pihaknya memiliki sekitar 800 petugas harian lepas (PHL) untuk mengontrol pembersihan anak sungai, dan drainase yang ada di kota Palembang.
"Selain tim yang rutin memantau dan memonitor setiap hari untuk melakukan pembersihan, dan kita juga punya tim reaksi cepat, dan kita lakukan evaluasi kerjanya untuk lebih efektif," pungkasnya.
Sekedar informasi, Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah melarang warga membuang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai, dan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga denda uang.
Selain itu, larangan membuang sampah sembarangan juga tercantum dalam peraturan yang lebih lama, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Untuk menindak pelanggar, Pemerintah Kota Palembang berencana memasang CCTV di titik-titik rawan dan melakukan edukasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi tegas.
Sanksi dan penegakan hukum, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Masuk Musim Penghujan, BPBD Sumsel Bakal Tetapkan Siaga Darurat Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Gelang 5 Suku yang Dipakai IRT di Palembang Raib, Dijambret Saat Melintas di Jembatan Musi VI |
|
|---|
| Diimingi Uang Rp 2 Ribu, Anak 6 Tahun di Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Pemprov Sumsel Tahun 2025 Mencapai Rp 3,4 T, Terbesar Dari PBB-KB Rp 1,5 T |
|
|---|
| Dendam Karena Tak Lagi Dipinjami Motor, Penjual Kulit Jok di Palembang Nekat Tikam Temannya |
|
|---|
