Berita Palembang

Meski Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Nyatanya Aliran Sub DAS Bendung Palembang Dipenuhi Sampah

Dijelaskan Dedek, sampah- sampah itu terhenti disekitaran dekat rumahnya, karena terhalang bambu yang dipasang untuk sampah terhenti.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
PENUH SAMPAH - Tumpukan sampah rumah tangga kiriman yang menyebabkan pendangkalan dan bau tak sedap, terutama di sekitar aliran DAS Bendung di Sekip Tengah Palembang sudah hal lumrah saat memasuki musim hujan, Kamis (20/11/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tumpukkan sampah masih banyak terlihat di Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) di kota Palembang.

Meski ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah melarang warga membuang sampah sembarangan.

Nyatanya, masyarakat tetap membuang sampah secara sembarangan.

Salah satunya di Sub DAS Sungai Bendung Palembang, meski saat ini sedang berlangsung pengerjaan proyek dan menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palembang, bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSS) Sumatera VIII untuk mengatasi masalah banjir.

Nyatanya tumpukan sampah rumah tangga kiriman yang menyebabkan pendangkalan dan bau tak sedap, terutama di sekitar aliran DAS Bendung Sekip Tengah Palembang, sudah hal lumrah saat memasuki musim hujan.

Warga sekitar pun yang berada di pinggiran Sub DAS tersebut, berharap ada tindakan nyata dari pemerintah kota, termasuk penindakan bagi warga yang masih membuang sampah.

"Sampah ini datang saat musim hujan, dan kebanyakan sampah rumah tangga yang dibuang di aliran Sub DAS," kata Dedek, Kamis (20/11/2025).

Dijelaskan Dedek, sampah- sampah itu terhenti disekitaran dekat rumahnya, karena terhalang bambu yang dipasang untuk sampah terhenti.

"Kalau dulu ada semacam kerangkeng besi, tetapi kalau sekarang hanya bambu, dan jika sudah terkumpul nanti akan diambil pihak PU PR," terangnya.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah Berkelanjutan di Muara Enim, Kadin Gelar Kolaborasi Dengan Australia Green Wafe

Baca juga: Ubah Limbah Jadi Cuan, Pemkab Muara Enim Dorong Masyarakat Olah Sampah Plastik Jadi Produk Kerajinan

Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda), terkait larangan membuang sampah sembarangan kepada masyarakat khususnya di tempat umum. 

Hal ini, terkait masih minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, sehingga tidak mengganggu aliran air hingga kenyamanan publik. 

Selain itu, hal tersebut bisa menekan timbulnya sampah yang ada di Palembang, yang dalam sehari bisa mencapai 1.420 ton. 

"Kita menerapkan Perda, khususnya buang sampah baseng- baseng (sembarangan), dan kita instruksikan kasat Pol PP untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan itu, " ucap Dewa.

Menurut Dewa dalam penindakan nanti pihaknya akan memberikan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu ke masyarakat, namun jika tetap melanggar akan diberikan tindakan sesuai aturan. 

"Satu kita berikan edukasi, kalaupun masih (buang sampah sembarangan) kita beri limit waktu, nanti kita terapkan baik berupa denda dan sebagainya sebagai efek jera," tegasnya.

Dalam memantau tindakan masyarakat itu, nantinya juga dikatakan Dewa pihaknya akan menyebar sejumlah CCTV di tempat-tempat tertentu.Sembari kita sebar CCTV ini memantau di beberapa titik sungai, kita tahu warga yang buang sampah sembarangan. Jadi mohon doanya semoga soal persampahan bisa teratasi di kota Palembang," papar Dewa. 

Sementara Plt  Kepala Dinas PUPR kota Palembang Kemas Haikal menerangkan, jika pihaknya memiliki sekitar 800 petugas harian lepas (PHL) untuk mengontrol pembersihan anak sungai, dan drainase yang ada di kota Palembang.

"Selain tim yang rutin memantau dan memonitor setiap hari untuk melakukan pembersihan, dan kita juga punya tim reaksi cepat, dan kita lakukan evaluasi kerjanya untuk lebih efektif," pungkasnya.

Sekedar informasi, Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah melarang warga membuang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai, dan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga denda uang. 

Selain itu, larangan membuang sampah sembarangan juga tercantum dalam peraturan yang lebih lama, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020. 

Untuk menindak pelanggar, Pemerintah Kota Palembang berencana memasang CCTV di titik-titik rawan dan melakukan edukasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi tegas. 

Sanksi dan penegakan hukum, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved