Berita Palembang

Respons Polemik Seleksi Calon Pimpinan Baznas Sumsel, Herman Deru : Pusat Lebih Tahu

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) merespons proses seleksi Calon Pimpinan Baznas Sumsel yang kini berpolemik, Rabu (19/11/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
BERI RESPONS -- Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wagub Sumsel Cik Ujang saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Rabu (19/11/2025). Deru merespons soal seleksi calon Pimpinan Baznas Sumsel yang kini berpolemik. 
Ringkasan Berita:
  • Herman Deru merespons polemik seleksi calon Pimpinan Baznas Sumsel yang diwarnai Polemik
  • Menurutnya, Baznas pusat lebih tahu siapa yang kredibel
  • Sebelumnya, peserta seleksi calon Ketua Baznas Sumsel menuntut hasil seleksi dibatalkan karena dinilai penuh kejanggalan

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) merespons proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030 yang diwarnai polemik. 

Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi menuntut hasil seleksi dibatalkan dan meminta prosesnya diulang karena dinilai penuh kejanggalan serta tidak sesuai aturan.

Bahkan mereka tulah menyurati Gubernur Sumsel dan Baznas RI. 

"Saya belum tahu kalau ada yang protes dan belum terima laporannya. Saya menyerahkan sepenuhnya ke Baznas Pusat, karena Baznas Pusat yang lebih tahu siapa yang paling kredibel," kata Deru, Rabu (19/11/2025). 

Menurut Deru, ia tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya hasilnya ke Baznas Pusat. Sebab memang seleksi ini dilakukan secara terbuka. 

"Seleksi ini dilakukan secara terbuka, dari sebelumnya yang daftar 40 jadi 10 dan kini jadi tinggal 5. Untuk hasilnya saya menyerahkan sepenuhnya ke Baznas Pusat," katanya singkat.

Baca juga: Ada 390 Kasus Korupsi di Sumsel Ditangani KPK Periode 2019-2025, Tata Kelola Pemda Ditandai Merah

Minta Hasil Dibatalkan

Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi calon Ketua Baznas Sumsel menuntut hasil seleksi dibatalkan dan meminta prosesnya diulang karena dinilai penuh kejanggalan serta tidak sesuai aturan.

Salah satu peserta seleksi, Afdhal Azmi Jambak, menyampaikan keberatan keras terhadap pelaksanaan seleksi yang menurutnya melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara seleksi pimpinan Baznas.

"Kami meminta agar hasil seleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Sumsel Periode 2025–2030 dibatalkan," kata Afdhal saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, ada pelanggaran terhadap PMA No. 10 Tahun 2025, serta penyimpangan yang tidak wajar dan patut diduga sebagai rekayasa untuk memenangkan calon tertentu.

"Batalkan hasil seleksi Calon Pimpinan Baznas periode 2025-2030, dan lakukan seleksi ulang dengan panitia baru yang lebih jujur, independen, dan profesional," katanya.

Para peserta membeberkan sejumlah poin yang menurut mereka merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan resmi seleksi pimpinan Baznas, antara lain :

Tes pengetahuan dasar tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana diwajibkan Pasal 18 ayat 2 PMA No. 10 Tahun 2025, melainkan memakai metode manual. Penggunaan tes tertulis manual dinilai membuka peluang terjadinya kecurangan atau intervensi.

"Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si, disebut secara terbuka mengakui bahwa ia membuat, mengetik, memfotokopi, dan menggandakan soal tes kompetensi seorang diri tanpa melibatkan anggota pansel lainnya," ungkapnya.

Sunarto disebut menyatakan bahwa hanya dirinya dan Tuhan yang mengetahui isi soal, demi mencegah kebocoran. Sikap tersebut dinilai merendahkan empat anggota pansel lainnya, yakni Prof. Dr. Qadariah, Dr. Syafitri Irwan, KH. Rosyidin Hasan dan Hendra.

Lalu, jadwal pengumuman hasil seleksi kompetensi dan wawancara dinilai berubah sepihak, karena hasil telah diberitakan media pada 5 Oktober 2025, padahal sebelumnya dinyatakan akan diumumkan 6 Oktober 2025.

Tahapan seleksi juga mengalami perubahan mendadak, dengan tes kompetensi langsung digabungkan dengan wawancara. Durasi wawancara berbeda antara hari pertama dan kedua, 25 menit di hari pertama dan hanya 20 menit di hari kedua yang dinilai mengindikasikan ketidakadilan.

Peserta juga mempertanyakan transparansi pengumuman nilai karena hasil kompetensi dan wawancara digabung tanpa penjelasan rinci.

Afdhal dan peserta lain menilai kondisi Baznas Sumsel saat ini membutuhkan perbaikan. Mereka menyoroti rendahnya penghimpunan zakat, infak, dan sedekah yang disebut tidak mencapai Rp 7 miliar per tahun, padahal potensi muzakki di Sumsel sangat besar.

“Kami prihatin karena potensi zakat sangat besar, tapi penyaluran dan pengumpulannya masih rendah. Kami mendaftar untuk membawa perubahan, tetapi proses seleksi justru menunjukkan banyak kejanggalan,” kata Afdhal.

Untuk itu para peserta mengajukan lima tuntutan utama :

1. Pembatalan hasil seleksi kompetensi dan wawancara Calon Pimpinan Baznas Sumsel 2025–2030.

2. Penggantian Ketua Panitia Seleksi dengan sosok yang lebih fair dan mampu bekerja kolektif.

3. Pembentukan tim pansel baru yang independen, kredibel, dan berintegritas.

4. Evaluasi dan pemeriksaan terhadap Ketua Pansel terkait pembuatan soal seleksi seorang diri.

5. Pemilihan calon pimpinan terbaik untuk meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Sumsel.

Tribun Sumsel sudah berupaya mengkonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi maupun Baznas Sumsel belum memberikan tanggapan resmi.

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved