Jaringan Narkoba di Sumsel

Simpan 11,3 Kg Sabu di Rumah, Liciknya Pria di Ogan Ilir 'Manfaatkan' Istri-Anak Demi Kelabui Polisi

Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Zainal Abidin (56) warga Ogan Ilir karena menyimpan 11,3 kilo sabu dan 18.600 butir pil ekstasi di rumah

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
RILIS TERSANGKA -- Polda Sumsel menghadirkan Zainal Abidin (tengah) pria asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, pelaku pengedar narkoba yang digerebek di rumahnya dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu-sabu dan 18.600 butir pil ekstasi, Senin (17/11/2025). Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menyebut Zainal diduga memanfaatkan kelompok rentan yakni istri dan anaknya untuk melindungi. 

Berikut jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari kediaman tersangka Zainal : 

  1. 10 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10.752 gram
  2. 4 paket Narkotika jenis Sabu dibalut lakban warna merah bertulisan Fragille dengan berat Brutto 414 gram
  3. 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 214 gram
  4. Ekstasi warna coklat berlogo Maserati dengan jumlah 14.680 butir
  5. Ekstasi warna kuning berlogo minion dengan jumlah 3.265 butir
  6. Ekstasi warna abu-abu berlogo Rolex berjumlah 460 butir 
  7. Ekstasi warna coklat berlogo karopi berjumlah 195 butir
  8. 2 bungkus serbuk warna kuning dengan berat brutto 282 gram
  9. 2 bungkus serbuk warna hijau dengan berat brutto 306 gram
  10. 1 bungkus serbuk warna cokelat dengan berat brutto 74 gram
  11. 1 buah timbangan digital
  12. 1 unit HP Vivo V2043.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved