UMP Sumsel 2026
Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan UMP 2026 Sebesar 10 persen, Naik Jadi Sekitar Rp 4,2 juta
Menurut Hermawan, sesuai tuntutan buruh di Sumsel, kenaikan UMP bisa diangka 10 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
"Baru tahun kemarin naik signifikan 6,5 persen, sedangkan tahun 2021-2022 malah tidak ada kenaikan, sedangkan ditahun 2023 hanya Rp 50 ribu kenaikannya," bebernya.
Disisi lain Hermawan mengisyaratkan, jika UMP Sumsel tahun ini tidak mengalami kenaikan sesuai harapan buruh, pastinya Serikat buruh yang ada baik di Sumsel maupun di seluruh Indonesia akan menggelar aksi.
"Kalau tidak terpenuhi aspirasi kami, maka kami akan melakukan aksi, termasuk nasional saat ini terus aksi dari bulan kemarin baik upah dan undang- undang ketenagakerjaan, sedangkan daerah lihat dari hasil UMP ditetapkan pas rapat dibulan November atau Desember inilah, ya mudah- mudahan kondusif," pungkasnya.
Disisi lain Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Palembang Ikhsan Tosni masih belum bisa berkomentar terkait Upah Minimun Kota (UMK) Palembang 2026, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu regulasi dari pusat, kalau ada regulasinya akan tahu angkanya," pungkasnya.
Sekedar informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan 21 November. Setelahnya baru UMK (Kabupaten/Kot), paling lambat 30 November 2025.
UMP Sumsel sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571 meningkat dari tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp 3.456.874. sedangkan UMK/ UMR Palembang sendiri tahun 2025 sebesar Rp 3.916.635 atau naik dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 3.677.591.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Buruh-di-Sumsel-Tuntut-Kenaikan-UMP-2026-Sebesar-10-persen-Naik-Jadi-Sekitar-Rp-42-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.