Berita Palembang

Plea Bargain Diterapkan, Terpidana Penggelapan HP di Palembang Dihukum Kerja Sosial di RSUD Bari

Plea Bargain diterapkan, RA terpidana kasus penggelapan ponsel menjalani hukuman kerja sosial di RSUD Bari Palembang, Kamis (23/4/2026)

Tayang: | Diperbarui:
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
KERJA SOSIAL -- Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menyerahkan RA seorang terpidana kasus penggelapan handphone ke RSUD Palembang Bari untuk menjalankan kerja sosial, Kamis (23/4/2026). Terpidana akan menjalani kerja sosial 2 jam setiap hari selama 2 bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Palembang menerapkan mekanisme plea bargain terhadap RA, terpidana kasus penggelapan ponsel yang kini dihukum kerja sosial di RSUD Palembang Bari.
  • Selama dua bulan ke depan, terpidana diwajibkan membersihkan area taman rumah sakit selama dua jam setiap harinya sebagai sanksi pengganti hukuman penjara.
  • Setelah menjalani masa hukuman, status hukum terpidana kembali normal tanpa konsekuensi tambahan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- RA, terpidana kasus penggelapan ponsel menjalani hukuman kerja sosial di RSUD Bari Palembang, Kamis (23/4/2026) pagi.

Apa yang dilakukan RA adalah bentuk hukuman pengganti lewat mekanisme Plea Bargaining yang baru pertama kali diterapkan oleh Kejari Palembang.

Plea Bargain adalah kesepakatan dalam proses hukum pidana di mana terdakwa mengaku bersalah atas suatu dakwaan, sebagai imbalannya terdakwa mendapat hukuman yang lebih ringan atau pengurangan tuntutan dari jaksa.

Melalui skema ini, seorang terpidana tidak menjalani hukuman penjara, melainkan dikenakan sanksi kerja sosial.

Selanjutnya, dua jam selama dua bulan ke depan, RA akan dipekerjakan untuk membersihkan area taman RSUD Palembang Bari.

Kajari Palembang, Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasi Pidana Umum, Budi Arifin, mengatakan penerapan mekanisme tersebut didasarkan pada pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan.

"Awalnya terdakwa terancam pidana penjara. Namun karena mengakui perbuatannya, maka diterapkan plea bargaining dengan putusan kerja sosial selama dua bulan, masing-masing dua jam setiap hari," ujar Ali Akbar.

Dalam pelaksanaannya, terpidana ditempatkan untuk membantu kegiatan kebersihan.

Penentuan tugas akan diserahkan kepada pihak rumah sakit.

"Untuk tempat dia bersih-bersih di mana, kami serahkan ke pihak rumah sakit. Setiap hari dua jam selama dua bulan. Kami tetap mengawasi terpidana selama menjalani sanksi kerja sosial. Ini wajib bagi dia," tegasnya.

Setelah menjalani masa hukuman, status hukum terpidana kembali normal tanpa konsekuensi tambahan.

"Setelah ini selesai, dia kembali normal lagi menjalankan aktivitas," katanya.

Direktur RSUD Palembang Bari, dr. Amalia, M.Kes., menambahkan mulai besok RA sudah bekerja membantu kebersihan area rumah sakit. Tepatnya di halaman dan taman.

"Terpidana akan mulai bekerja membantu kebersihan area rumah sakit, termasuk halaman dan taman. Kami juga menyiapkan sistem absensi serta pengawasan harian selama dua bulan," kata Amalia.

Ia menambahkan, terpidana akan diperlakukan seperti pekerja pada umumnya, dengan sistem datang dan pulang setiap hari sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

"Setiap 2 jam selama dua bulan terpidana bekerja," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved