Kasus Korupsi PUPR OKU

Kadernya di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR, Gerindra Sumsel Hormati Proses Hukum

DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku, akan menghormati proses hukum kadernya yang saat ini

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/LENI JUWITA/YouTube KPK
TERSANGKA KASUS SUAP -- Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MH. yang resmi menjadi satu dari empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel). 

3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono

4. Anggota DPRD OKU Kamaludin 

5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU

6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang) 

7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU

8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)

9. Setiawan selaku Kepala BKAD OKU

10. Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU

11. Armansyah alias Armin, PNS pada Dinas Perkim OKU

12. Raidi selaku swasta

13. M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumatera Selatan (PJ Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai dengan 19 Februari 2025)

14. M. Noviansyah selaku PNS pada Dinas PUPR OKU / Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. 

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved