Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir

Sadisnya 3 Pembunuh Sopir di Kebun Tebu Ogan Ilir, Dibakar Bersama Truk Karena Mogok, Uang Diambil

Selain membakar truk dan membunuh korban, tersangka turut mengambil uang yang ada di saku korban senilai Rp 214 ribu.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
TERSANGKA-- Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir merilis tiga orang tersangka pembunuhan dan pembakaran sopir truk bersama kendaraannya di sebuah perkebunan tebu Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (20/10/2025). Tersangka mencekik korban dan ingin merampas kendaraannya. 

Ringkasan Berita:- 4 pembunuh sopir truk di kebun tebu Ogan Ilir ditangkap.
- Sadis, sopir dibunuh dan truknya dibakar karena mogok.
- Sejumlah uang diambil.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peran masing-masing tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran sopir truk beserta kendaraannya di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir diungkap oleh polisi.

Ketiga tersangka yakni Adam (otak pelaku), Agung Sanjaya, dan Ridho Saputra ditangkap di dua lokasi berbeda.

Sementara satu rekannya yang berinisial I berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.

Baca juga: Tampang Pembakar Truk dan Sopir di Kebun Tebu Ogan Ilir, Akui Berawal Ingin Rampas Uang dan Mobil

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, adapun peran masing-masing tersangka yakni Adam sebagai otak pelaku yang mencekik serta merencanakan merampas uang dan kendaraan korban. 

Agung, sebagai orang yang mengambil alih kemudi serta membakar kendaraan atas perintah Adam.

Sementara Ridho dan tersangka I berperan sebagai yang memegangi tangan korban agar tidak melawan. 

"Tersangka AS (Adam Saputra) yang merencanakan dia juga yang mencekik korban. Kemudian tersangka A atau Agung yang mengambil alih kemudi, lalu E (Ridho) dan I memegangi korban," ujar Bagus saat rilis di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025).

Bagus menerangkan korban dicekik saat kendaraan truk masih berjalan, kemudian saat tidak bergerak lagi tersangka mengambil BBM dari tangki truk untuk membakar kendaraan.

"Kemungkinan korban sudah meninggal saat truk dibakar. Pada saat diambil alih truk masih dalam keadaan berjalan, setelah korban meninggal tersangka mengambil BBM solar dari tangki dan meletakkannya ke dalam botol mineral untuk membakar korban bersama kendaraannya, " katanya.

Selain membakar truk dan membunuh korban, tersangka turut mengambil uang yang ada di saku korban senilai Rp 214 ribu.

Baca juga: Kejamnya Pembakar Truk dan Sopir di Ogan Ilir, Padahal Diberi Tumpangan, Terancam Hukuman Mati

Oleh karena itu pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka mulai dari pembunuhan hingga pencurian disertai kekerasan.

"Kita kenakan pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 339," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengimbau agar tersangka I yang masih berkeliaran menyerahkan diri.

"Kami imbau yang bersangkutan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " tutupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam sluran whatsapp Tribunsumsel.com


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved