Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir

Kejamnya Pembakar Truk dan Sopir di Ogan Ilir, Padahal Diberi Tumpangan, Terancam Hukuman Mati

Tiga tersangka pembakar truk tronton dan sopir di kebun tebu Desa Betung I, Lubuk Keliat, Ogan Ilir terancam hukuman mati.

|
FB Tribunsumsel
RILIS TERSANGKA -- Tiga tersangka pembakar truk tronton dan sopirnya di Kebun Tebu di Ogan Ilir dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025). Para tersangka terancam hukuman mati. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga dari empat pembakar tronton dan sopir di kebun tebu di Ogan Ilir ditangkap polisi
  • Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis maksimal hukuman mati
  • Kejadian ini bermula setelah para korban menumpang kendaraan korban

 

TRIBUNSUMSEL.COM, OGAN ILIR -- Polisi menangkap tiga dari empat tersangka pembakar truk tronton dan sopirnya di area perkebunan tebu Desa Betung I Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. 

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya ancaman maksimal hukuman mati atas tindakan pembunuhan berencana. 

Adapun ketiga tersangka yakni  AS (24), RS (24) dan A (34) masing-masing warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir

Sedangkan satu orang lagi yang masih buron adalah IS (33) yang juga warga Desa Payalingkung. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, para pelaku tega menghabisi nyawa Asril Wahyudi (28) sopir tronton warga asal Solok, Sumbar yang sebelumnya sudah memberi tumpangan.

"Antara korban dan tersangka AS ini sudah saling mengenal. Jadi perantara komunikasi antara mereka ya tersangka AS," ujarnya dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025). 

Baca juga: Ternyata Sengaja Dibakar, Polisi Tangkap Komplotan Pembakar Truk yang Tewaskan Sopir di Ogan Ilir

Tindakan kejam yang dilakukan para tersangka berawal saat AS dihubungi oleh pemimpin proyek pembangunan jembatan di DesaTanah Abang Kecamatan Muara kuang, Ogan Ilir berinisial P. 

AS diminta untuk mencari beberapa orang yang akan diajak bekerja sehingga ia mengajak para tersangka.

Pada hari Sabtu (11/10/2025), mereka diarahkan menunggu truk tronton yang dikendarai korban untuk sama-sama menuju ke lokasi proyek.

Saat itu korban mengangkut peralatan yang diperlukan dalam proyek.

"Singkat cerita, ketika sampai di sana, antara para tersangka dan P selaku pemimpin proyek tidak mencapai kesepakatan baik dari jam kerja termasuk gaji sehingga mereka memutuskan untuk pulang," ujarnya. 

Dalam perjalanan, para tersangka sempat mampir ke rumah Paman dari AS namun tak mendapati ada orang di sana.

Hal ini membuat para tersangka memutuskan pulang berjalan kaki sembari menunggu kendaraan yang lewat untuk menumpang. 

"Saat itu tidak ada yang mau memberi tumpangan. Sampai akhirnya ada korban yang melintas dan bersedia memberi tumpangan karena mereka memang sudah saling kenal," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved