Sidang Korupsi PMI Palembang
Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wawako Palembang Finda Gugat Cerai Suami Atas Dugaan Selingkuh
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ternyata sudah mengajukan gugatan cerai Dedi Siprianto.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda yang sedang menghadapi kasus dugaan korupsi PMI Palembang bersama suaminya, Dedi Siprianto ternyata sudah mengajukan gugatan cerai.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/9/2025).
Saat Ketua Majelis Hakim tipikor Masriati sedang menanyakan identitas dan hubungan kedua terdakwa, Finda mengaku jika sedang dalam proses perceraian dengan terdakwa Dedi Sipriyanto.
Keduanya juga duduk berjauhan saat di hadapan majelis hakim.
"Istri tapi sedang dalam proses bercerai yang mulia," ujar Fitri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wawako Fitrianti Agustinda & Suami Sidang Perdana, Kasus Korupsi PMI Palembang
Baca juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya
Menanggapi hal itu kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soedirjo membenarkan jika kliennya sedang dalam proses perceraian dengan terdakwa Dedi Sipriyanto.
"Adanya dugaan perselingkuhan oleh pak Dedi yang sudah berulang. Akhirnya beliau (Fitrianti) sudah tidak mampu menahan perasaan lagi. Sebab semenjak jadi Wawako terus ditahan sampai hari ini pada saat masalah di lapas terjadi lagi. Dan itu terakhir yang bisa ditoleransi oleh bu Fitri, selanjutnya dia minta diproses secara hukum," ujar Taufan dijumpai setelah sidang.
Taufan mengungkap, bahkan Finda sudah membuat laporan polisi tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Tindakan itu diambil sebagai bentuk akumulasi kekecewaan Finda.
"Kami tegaskan jangan kaget kalau ternyata banyak hal baru timbul dalam persidangan. Perlu saya tegaskan juga, kami sudah datang ke kepolisian ada laporan ibu Fitri kepada pak Dedi. Terus ada juga gugatan perceraian yang semua itu adalah akumulasi yang dipendam ibu Fitri selama ini," katanya.
Isi Dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang didakwa rugikan negara senilai Rp 4,092 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang di gelar di PN Palembang, Selasa (30/9/2025).
Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian subsider pasal 3 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa Fitrianti Agustinda bersama-sama dengan Dedi Sipriyanto mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.092.104.950 (empat miliar sembilan puluh dua juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Sesuai laporan hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel, " ujar JPU saat membaca dakwaan,
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang juga menguraikan dakwaan keduanya yang diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola biaya pengganti pengolahan darah.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Salah satu yang mencuat adalah adanya pembelian dua unit mobil Hi-Ace di tahun 2020 dan mobil Hi lux di tahun 2023 dengan total keseluruhan Rp 807,3 juta.
Yakni terdakwa Dedi Sipriyanto memerintahkan saksi Mike Herawati untuk membeli Toyota Hi-Ace dengan cara kredit atas nama UTD PMI Kota Palembang.
Namun karena tidak bisa menggunakan nama UTD PMI Kota Palembang, akhirnya terdakwa Dedi memerintahkan saksi untuk menggunakan nama dr Silvi Dwi Utami secara kredit dengan DP Rp 115,9 juta dan angsuran Rp 22,482 juta selama 24 bulan.
Kemudian di tahun 2023, terdakwa Dedi Sipriyanto kembali memerintahkan saksi Mike Herawati untuk menanyakan pembelian mobil Toyota Hi-lux.
Mobil tersebut juga dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 107 juta dan angsuran per bulan Rp 14,9 juta tenor selama 36 bulan.
Kedua mobil Hi-Ace dan Hi-lux yang dibeli itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa Dedi Sipriyanto.
"Bahwa terhadap pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan mobil Toyota Hi-lux tahun 2023 tersebut tidak dibuat rencana kebutuhan melainkan hanya berdasarkan perintah langsung dari saksi Dedi Sipriyanto sehingga saksi Mike Herawati mencatat pembayaran uang muka dan pembayaran cicilan per-bulan mobil tersebut pada pos pengeluaran pembelian/pemasangan (alat baru, bangunan, dll). Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, mobil Toyota Hi Ace dan Hi Lux belum tercatat sebagai aset UTD PMI Kota Palembang, " tuturnya jaksa.
Selain pembelian mobil, jaksa mengungkap jumlah kerugian negara merupakan akumulasi dari pembelian papan bunga kedua terdakwa, kebutuhan rumah tangga, biaya manajemen organisasi, Humas Publikasi, dan bantuan sosial pelestarian donor.
Setelah mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pekan depan, setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di whatsapp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.