Pos Ditlantas Sumsel Dibakar
Pemilik Akun FB Penyebar Ajakan Rusuh di Palembang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
RP (24) ditangkap tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan rusuh melalui akun facebook (FB).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
RILIS TERSANGKA -- Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan RP seorang pria asal Palembang sebagai tersangka yang menghasut atau mengajak massa melakukan kerusuhan dengan merusak sejumlah pos polisi di Palembang beberapa waktu lalu, Selasa (16/9/2025). RP mengunggah-nya di akun Facebook.
Diberitakan sebelumnya, bagian depan Gedung Sumsel dan pos polisi di kantor Ditlantas Polda Sumsel dibakar sejumlah pemuda, Minggu (31/08/2025) dinihari.
Dalam video yang beredar pos polisi dari kontainer tersebut tampak dibakar oleh sejumlah massa.
Aksi pembakaran itu berawal dari konvoi massa menggunakan sepeda motor mengarah ke titik krusial mulai dari kantor Samsat palembang, pos lantas, hingga ke gedung DPRD.
Kelompok yang tak bertanggung jawab itu juga menyasar mobil pelayanan SIM keliling, dan kendaraan lainnya yang sebagian kacanya dipecahkan.
Sejumlah pemuda diamankan dan sudah ditetapkan tersangka atas kasus ini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pos Ditlantas Sumsel Dibakar
Pos Polisi, Mobil dan Kantor DPRD Sumsel di Palembang Dibakar, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Penjelasan Kodam II/Sriwijaya Soal Salah Tangkap Anggota TNI di Palembang yang Sedang Cari Makan |
![]() |
---|
Viral Anggota TNI Diamankan Saat Aksi Perusakan di Palembang, Dansat Brimob Klarifikasi & Minta Maaf |
![]() |
---|
Kapolda Pastikan Pembakaran Pos Polisi, Mobil Serta Gedung DPRD Sumsel Bukan Demo Tapi Perusakan |
![]() |
---|
Palembang Icon dan PS Mall Dipastikan Tetap Beroperasi Normal Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.