Pos Ditlantas Sumsel Dibakar

Pemilik Akun FB Penyebar Ajakan Rusuh di Palembang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

RP (24) ditangkap tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan rusuh melalui akun facebook (FB).

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
RILIS TERSANGKA -- Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan RP seorang pria asal Palembang sebagai tersangka yang menghasut atau mengajak massa melakukan kerusuhan dengan merusak sejumlah pos polisi di Palembang beberapa waktu lalu, Selasa (16/9/2025). RP mengunggah-nya di akun Facebook. 

Diberitakan sebelumnya, bagian depan Gedung Sumsel dan pos polisi di kantor Ditlantas Polda Sumsel dibakar sejumlah pemuda, Minggu (31/08/2025) dinihari.

Dalam video yang beredar pos polisi dari kontainer tersebut tampak dibakar oleh sejumlah massa.

Aksi pembakaran itu berawal dari konvoi massa menggunakan sepeda motor mengarah ke titik krusial mulai dari kantor Samsat palembang, pos lantas, hingga ke gedung DPRD. 

Kelompok yang tak bertanggung jawab itu juga menyasar mobil pelayanan SIM keliling, dan kendaraan lainnya yang sebagian kacanya dipecahkan.

Sejumlah pemuda diamankan dan sudah ditetapkan tersangka atas kasus ini. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved