Pencurian di ATM RSUD Kayugaung
Kecanduan Judi Slot, Karyawan Pengelola ATM Bobol Rp 425 Juta di ATM di RSUD Kayuagung, Uang Habis
Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Romadhoni kepada penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian," ujar Johannes, Jumat (5/9/2025).
Awalnya anggota Subdit III Jatanras menangkap Romadoni terlebih dahulu, kemudian dari pengembangan turut mengamankan dua rekannya.
"Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan," tegasnya.
Pelaku utama Romadhoni diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dalam kaset penyimpanan.
Tidak hanya itu, ia juga merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV, lalu melarikan diri dengan bantuan dua rekannya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengembangan kasus dan mengamankan Abdullah dan Ropi di kawasan Kayuagung.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Johannes menerangkan peristiwa itu terjadi pada 6 Juni 2025, tersangka Romadhoni mengambil uang yang berada di kaset dengan cara membuka Brangkas ATM di RSUD Kayu Agung dengan menggunakan kunci brangkas.
Tersangka Romadhoni juga mengambil DVR dan merusak CCTV dan setelah kejadian langsung menghubungi Abdullah, untuk menjemputnya dan meminta mengantarkan ke daerah SP Padang tidak lama kemudian Abdullah bersama Ropi Saputra datang menemui tersangka dengan menggunakan dua sepeda motor.
"Ketiganya berboncengan motor sambil bawa kaset dan DVR. Kemudian pada saat di perjalanan tepatnya di jembatan Kayu agung tersangka bersama Abdullah dan Ropi berhenti di atas jembatan dan langsung membuang dua buah kaset ATM, handphone miliknya dan DVR ke sungai kemudian mereka melanjutkan perjalan ke SP Padang," tuturnya.
Setelah sampai tersangka Romadhoni memberikan Abdullah dan Ropi masing-masing Rp 12 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi.
"Tim Jatanras berhasil bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana," ujar Nandang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.