Pencurian di ATM RSUD Kayugaung
Kecanduan Judi Slot, Karyawan Pengelola ATM Bobol Rp 425 Juta di ATM di RSUD Kayuagung, Uang Habis
Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Romadhoni kepada penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku utama pembobolan ATM di Galeri ATM Di RSUD Kayu Agung, OKI, Sumsel, Romadhoni (27) mengaku habiskan hasil pencurian Rp 425,4 juta untuk bermain judi online.
Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Romadhoni kepada penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kepada penyidik, Romadhoni mengaku aksi nekat itu dilakukannya karena kecanduan judi slot.
"Dia dititipi uang operasional Rp 2,5 juta lalu dipakainya uang itu buat main judi slot," ujar Nandang, Jumat (5/9/2025).
Sementara Romadhoni di hadapan penyidik mengakui perbuatannya, awalnya dia kumpul berempat dengan rekan kerjanya, kemudian Romadhoni dititipkan uang operasional Rp 2,5 juta
"Saya dititipi uang operasional Rp2,5 juta, tapi habis untuk main slot. Karena bingung mencari cara mengganti uang operasional yang habis, timbul niat membobol ATM. Saya bobol ATM karena pekerjaan saya memang servis mesin ATM. Kunci mesin ada pada saya, dan PIN juga saya tahu," tutur Romadhoni.
Awalnya ia beraksi sendiri, namun setelah diketahui dua rekannya, Romadhoni memberikan uang Rp 12 juta kepada Abdullah dan Ropii sebagai tutup mulut
"Abdullah dan Ropi saya kasih masing-masing satu orang Rp 12 juta untuk tutup mulut," katanya.
Baca juga: Uang Rp 425 Juta di Dalam ATM di RSUD Kayuagung Dicuri Karyawan Pengelola, Punya Kunci Brankas
Baca juga: Terlilit Utang, Petani di Muara Enim Jambret Tas Ibu-ibu, Korban Sampai Dibuat Jatuh Dari Motor
DITANGKAP
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian uang di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Aksi kejahatan yang melibatkan karyawan perusahaan pengelola ATM tersebut yang merugikan perusahaan hingga Rp 425,4 juta.
Pelaku yang ditangkap yakni Romadhoni (27) karyawan perusahaan pengelola ATM yang mengajak dua rekannya, Abdullah (26) dan Ropi Saputra (28).
Ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda yakni, di Jakarta Barat dan di Jalan Muctan Celika, Kayu Agung, OKI.
Romadhoni mendapatkan akses untuk melakukan pencurian, karena selama ini memang bertugas untuk memasukkan uang ke ATM, sehingga ia memiliki kunci brangkas ATM tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang dalam.
“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga keamanan sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan aksi pencurian," ujar Johannes, Jumat (5/9/2025).
Awalnya anggota Subdit III Jatanras menangkap Romadoni terlebih dahulu, kemudian dari pengembangan turut mengamankan dua rekannya.
"Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang turut membantu pelarian dan menikmati hasil kejahatan," tegasnya.
Pelaku utama Romadhoni diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dalam kaset penyimpanan.
Tidak hanya itu, ia juga merusak sistem pengawasan dengan mencabut DVR dan kamera CCTV, lalu melarikan diri dengan bantuan dua rekannya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengembangan kasus dan mengamankan Abdullah dan Ropi di kawasan Kayuagung.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Johannes menerangkan peristiwa itu terjadi pada 6 Juni 2025, tersangka Romadhoni mengambil uang yang berada di kaset dengan cara membuka Brangkas ATM di RSUD Kayu Agung dengan menggunakan kunci brangkas.
Tersangka Romadhoni juga mengambil DVR dan merusak CCTV dan setelah kejadian langsung menghubungi Abdullah, untuk menjemputnya dan meminta mengantarkan ke daerah SP Padang tidak lama kemudian Abdullah bersama Ropi Saputra datang menemui tersangka dengan menggunakan dua sepeda motor.
"Ketiganya berboncengan motor sambil bawa kaset dan DVR. Kemudian pada saat di perjalanan tepatnya di jembatan Kayu agung tersangka bersama Abdullah dan Ropi berhenti di atas jembatan dan langsung membuang dua buah kaset ATM, handphone miliknya dan DVR ke sungai kemudian mereka melanjutkan perjalan ke SP Padang," tuturnya.
Setelah sampai tersangka Romadhoni memberikan Abdullah dan Ropi masing-masing Rp 12 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun korporasi.
"Tim Jatanras berhasil bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana," ujar Nandang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.