Demo di Palembang

9 Pemuda Jadi Tersangka Bakar Mobil dan Pos Polisi di Palembang, 54 Orang Lainnya Dipulangkan

Sembilan pemuda ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Sumsel dan pos polisi di Palembang. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TERSANGKA PERUSAKAN -- Empat dari sembilan orang yang ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka terkait peristiwa perusakan sejumlah pos polisi, pos Ditlantas, pos sekuriti DPRD Provinsi Sumsel, dan kendaraan milik polisi, Senin (1/9/2025). Dari 63 pemdua yang ditangkap, 9 orang ditetapkan tersangka dan 54 lainnya dipulangkan. 

Mereka konvoi menggunakan sepeda motor berkeliling di sejumlah titik Kota Palembang. Di antaranya di Simpang Patal, Jalan A Rivai, Jalan Radial dan POM IX. 

 Tak hanya membuat kebisingan dengan menggeber suara knalpotnya, mereka juga berbuat anarkis dengan membakar sejumlah fasilitas umum.

Dari pantauan awal, mobil dan pos polisi di Kantor Ditlantas Polda Sumsel serta bagian depan gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX dibakar massa.

Sedangkan sejumlah pos polisi seperti di Simpang 5 DPRD Sumsel dan Simpang Patal rusak berat. 

Di simpang 5 DPRD Sumsel atap pos polisi dihancurkan sampai menyentuh ke tanah, sedangkan pos polisi Simpang Patal kaca pecah berserakan di jalan.

 


 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved