Berita Palembang
Nasib Bripda F, Anggota Polres Muratara Hamili Pacar & Suruh Aborsi, Kasusnya Kini Ditangani Propam
Ia diketaui dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Seorang anggota Polres Musi Rawas Utara berinisial Bripda F dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh pacarnya, NPD (23), mahasiswi asal Muratara.
- Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan adanya laporan tersebut yang saat ini ditangani oleh Unit PPA Polda Sumsel.
- Selain proses di Polda Sumsel, Propam Polres Muratara juga telah melakukan penanganan internal terhadap anggota yang bersangkutan.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sosok oknum polisi berinisial Bripda F yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kini tengah menjadi perhatian publik.
Ia diketaui dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan tersebut diajukan oleh pacarnya berinisial NPD (23), seorang mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang yang berasal dari Kabupaten Muratara.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan adanya anggota Polres Muratara dilaporkan ke Polda Sumsel.
"Benar mas, untuk laporan di PPA Polda (Polda Sumsel)," kata Rendi saat dihubungi wartawan Tribunsumsel.com, Minggu (14/6/2026).
Rendi menegaskan meski kasusnya dilaporkan ke Polda Sumsel, kasus tersebut juga ditangani di Polres Muratara.
"Untuk di polres juga sudah di tangani oleh propam polres," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Ingkar Janji Menikah & Minta Aborsi, Oknum Polisi Polres Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel
Baca juga: Sosok Bripda F, Anggota Polres Muratara yang Hamili Pacar & Suruh Aborsi, Kasusnya Ditangani Propam
Lapor Polda Sumsel
Seorang oknum anggota Polri berinisial F (22) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan tersebut dibuat oleh DN (23), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir I, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kepada petugas piket pengaduan, DN menjelaskan bahwa dirinya dan terlapor menjalin hubungan asmara.
| Ikut Aksi, Mahasiswa UIN Raden Fatah Pasang Banner 'Izin Bapak Rektor, Kami Kuliah 4 SKS di Jalan' |
|
|---|
| Hari Ini Ribuan Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DPRD Sumsel, Sampaikan 5 Tuntutan, Tolak MBG Hingga KMP |
|
|---|
| Diduga Iri Tak Diterima Bekerja, Tiga Gadis di Palembang Tega Keroyok Rekannya Selagi Tugas |
|
|---|
| Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate Efektif Tekan Dolar Namun Membebani Masyarakat |
|
|---|
| Sosok Bripda F, Anggota Polres Muratara yang Hamili Pacar & Suruh Aborsi, Kasusnya Ditangani Propam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sosok-Bripda-F-Anggota-Polres-Muratara-yang-Hamili-Pacar-Suruh-Aborsi-Kasusnya-Ditangani-Propam.jpg)