Wabup PALI Diamankan Kejati Sumsel
Jadi Tersangka Suap Fee Proyek Bersama Wabup PALI, Alhepi Kurniawan Masih Digaji Pemprov Sumsel
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, membenarkan ketentuan tersebut.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- ASN Pemprov Sumsel berinisial AK yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten PALI tetap menerima 50 persen gaji selama berstatus diberhentikan sementara sebagai PNS.
- BKD Sumsel menyatakan pembayaran tersebut sesuai aturan dan akan tetap diberikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
- AK diduga berperan mempertemukan kontraktor dengan Wakil Bupati PALI berinisial IT serta menerima sebagian uang terkait pengurusan proyek senilai sekitar Rp10 miliar.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Alhepi Kurniawan alias AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT, masih tetap menerima gaji sebesar 50 persen meski berstatus diberhentikan sementara sebagai PNS.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel menegaskan, pembayaran tersebut masih sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, membenarkan ketentuan tersebut.
“Iya, benar. AK masih akan menerima gaji sebesar 50 persen selama statusnya masih diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Ismail, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Pemkab PALI Bakal Siapkan Bantuan Hukum untuk Wabup Iwan Tuaji Usai Jadi Tersangka Suap Fee Proyek
Ia menjelaskan, penghentian pembayaran gaji secara penuh baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila nantinya yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diproses pemberhentian secara permanen sebagai ASN.
“Kalau sudah diputus bersalah dan sudah inkrah, kita akan mengusulkan kembali untuk diberhentikan dan gajinya akan disetop,” ujarnya.
Sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Dalam perkara tersebut, AK diduga berperan mempertemukan pihak kontraktor dengan Wakil Bupati PALI IT, sekaligus menerima sebagian uang terkait pengurusan proyek dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
| Pemkab PALI Bakal Siapkan Bantuan Hukum untuk Wabup Iwan Tuaji Usai Jadi Tersangka Suap Fee Proyek |
|
|---|
| BKD Sumsel Jelaskan Proses Pemberhentian Sementara Alhepi Kurniawan, ASN yang Terjerat Kasus Hukum |
|
|---|
| Herman Deru Pastikan ASN Terlibat Kasus Dibebastugaskan, Wabup PALI Akan Diberhentikan Dari Nasdem |
|
|---|
| Profil Alhepi Kurniawan, Oknum PNS Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bersama Wabup Iwan Tuaji |
|
|---|
| Wabup PALI Iwan Tuaji Terjaring OTT, Wakil Ketua DPRD Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Alhepi-Kurniawan-AK-Oknum-PNS-di-PALI-ditetapkan-tersangka-bersama-Wakil-Bupati-PAL.jpg)