Dokter Muda di Palembang Dianiaya

Sosok Alda, Dokter Gigi Muda di Palembang Kepala Dihantam Palu oleh OTK, Berawal Senggolan Kendaraan

ATR merupakan seorang dokter gigi muda yang berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin. Di tengah aktivitas profesionalnya, ia harus mengalami kejadian trau

Tayang:
Threads/Threads/@rgnaaulia
KORBAN PENGANIAYAAN -- Alda Tri Wahyuni, dokter gigi muda di Palembang yang menjadi korban penganiayaan oleh pria di jalan. Kejadian ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Sukarame Palembang. 

Ringkasan Berita:
  • Sosok Alda Tri Wahyuni, dokter gigi muda asal Sekayu, Muba, menjadi korban penganiayaan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) hingga kepala robek dan harus dirawat intensif.
  • Dipicu salah paham di Jl. Kol. H. Barlian KM 9 Palembang, pelaku nekat melempar palu ke kaca mobil korban lalu kabur. Kasus ini viral di Threads.
  • ATR telah resmi melaporkan kasus ini ke polisi dengan jeratan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku kini buron (dalam lidik).

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jagat media sosial di Kota Palembang dihebohkan dengan video viral aksi penganiayaan brutal di jalan raya yang menimpa Alda Tri Wahyuni (23), seorang dokter gigi muda. 

Korban menderita luka robek serius di bagian kepala akibat dihantam menggunakan palu oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) setelah terlibat cekcok dengan pelaku di jalan.

Permasalahan dipicu karena sepeda motor korban bersenggolan dengan mobil yang dikendarai korban.  

Kejadian ini viral setelah kronologinya dibagikan oleh akun Threads @rgnaaulia pada Kamis (4/6/2026) sore.

Sosok ATR

Alda Tri Wahyuni merupakan seorang dokter gigi muda asal Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, yang kini tinggal di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang

Dokter gigi muda ini diketahui sedang menjalani masa koas di salah satu rumah satu milik Pemprov Sumsel di Kota Palembang

Di tengah aktivitas profesionalnya, ia harus mengalami kejadian traumatis saat melintasi jalanan protokol di Kota Palembang.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.44 WIB, bertempat di Jalan Kolonel H. Barlian KM 9, Palembang sepulang korban menjalani tugasnya di rumah sakit. 

Aksi kekerasan bermula dari kesalahpahaman lalu lintas antara korban dan pelaku. 

Terlapor secara brutal melempar palu ke arah kaca mobil korban hingga hancur dan berujung pada penganiayaan fisik yang menyebabkan kepala Alda mengalami luka robek.

Setelah melancarkan aksi nekatnya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Penyebab Dokter Gigi Wanita di Palembang Viral Dianiaya OTK, Kepala Dihantam Palu di Jalan

Resmi Tempuh Jalur Hukum

Tidak tinggal diam atas tindakan pelaku, Alda yang kini masih dalam masa pemulihan telah resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian guna mengusut tuntas perkara ini.

ATR melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan bersandarkan pada pasal berlapis dalam aturan hukum terbaru. 

Ia menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved