Wabup PALI Diamankan Kejati Sumsel

BKD Sumsel Jelaskan Proses Pemberhentian Sementara Alhepi Kurniawan, ASN yang Terjerat Kasus Hukum

Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa ASN yang ditahan karena berstatus tersangka tindak pidana dapat diberhentikan sementara

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Dokumentasi/ESDM SUMSEL
OKNUM PNS DITAHAN- Alhepi Kurniawan (AK), Oknum PNS di PALI ditetapkan tersangka bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji atas dugaan korupsi gratifikasi dan suap proyek 
Ringkasan Berita:
  • BKD Sumsel menegaskan ASN Alhepi Kurniawan yang ditahan sebagai tersangka dugaan suap fee proyek dapat diberhentikan sementara sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
  • Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan proses pemberhentian sementara dilakukan melalui usulan gubernur dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Status kepegawaian Alhepi Kurniawan akan ditentukan setelah seluruh tahapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan selesai diproses.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhepi Kurniawan, bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, kini telah ditahan aparat penegak hukum terkait dugaan kasus suap fee proyek.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa status kepegawaian ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa ASN yang ditahan karena berstatus tersangka tindak pidana dapat diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Berdasarkan ketentuan, Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," kata Ismail saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Herman Deru Pastikan ASN Terlibat Kasus Dibebastugaskan, Wabup PALI Akan Diberhentikan Dari Nasdem

Baca juga: Wabup PALI Iwan Tuaji Terjaring OTT, Wakil Ketua DPRD Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Ia menjelaskan dasar hukum yang digunakan, yakni Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 276 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

  • BKD Sumsel juga menjelaskan mekanisme penanganan administratif terhadap ASN yang berstatus tersangka dan ditahan, yaitu:
  • Atasan langsung meminta surat penahanan dari aparat penegak hukum.
  • Surat penahanan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melalui BKD.
  • BKD menindaklanjuti dengan mengajukan usulan pemberhentian sementara yang ditandatangani Gubernur.
  • Usulan tersebut diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui aplikasi IMUT BKN.
  • BKN RI menerbitkan rekomendasi pemberhentian sementara PNS.
  • Setelah rekomendasi diterima, BKD menerbitkan surat pemberhentian sementara dan pembebasan jabatan ASN yang bersangkutan.
  • Dengan demikian, status Alhepi Kurniawan sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan akan ditentukan berdasarkan hasil proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved