Berita Banyuasin
Kepergok Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan,Dua Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Dua tersangka pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP), Andri Ishak dan M. Syawalludin Nurwahid, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Keluang, Senin (1/6/2026).
- Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu gulung kabel listrik sepanjang 150 meter.
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU –Dua pelaku pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP) ditangkap warga dan diamankan polisi.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing Syawalludin (24) dan Andri Ishak (40). Keduanya merupakan warga Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.
Keduanya kepergok saat memotong kabel listrik sepanjang sekitar 150 meter di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (1/6/2026) dini hari.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut yang ditangani oleh Polsek Keluang.
"Penangkapan para pelaku dilakukan setelah mereka tertangkap tangan oleh warga saat melancarkan aksinya. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Keluang langsung bergerak mengamankan pelaku," kata AKP S. Hutahaean, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa pencurian ini terungkap ketika seorang saksi bernama Angger Satrianing Gianto sedang berada di teras rumahnya.
Ia melihat sorot cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang berada tidak jauh dari lokasi jaringan listrik PT MEP.
Baca juga: Petani Asal Bangka Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Polres Banyuasin Amankan Dua Paket Sabu Siap Edar
Karena curiga, saksi kemudian mengintai ke lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang memotong kabel listrik yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.
"Awalnya saksi sendirian, kemudian ia menghubungi warga sekitar untuk membantu mengepung lokasi. Warga yang datang berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., menerima informasi tersebut.
Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff dengan nomor polisi BG 2401 BBI, sepasang sarung tangan, satu gulung tali tambang sepanjang kurang lebih 5 meter, satu buah gergaji besi, serta satu gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm sepanjang kurang lebih 150 meter," jelasnya.
"Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri kabel listrik milik PT MEP. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com
| Kebakaran di Banyuasin, Dua Rumah Hangus Terbakar Diduga Akibat Tabung Gas Bocor |
|
|---|
| Truk Tangki Nyungsep di Selokan di Jalintim Palembang- Betung, Diduga Karena Jalan Rusak |
|
|---|
| Warga Talang Keramat Banyuasin Panik Lihat Ular Sanca Agresif Masuk Kamarnya, Minta Bantuan Damkar |
|
|---|
| Gagal Menanjak, Truk Fuso Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Jalintim Banyuasin |
|
|---|
| Pemkab Banyuasin Siapkan Lahan Seluas Enam Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dua-pencuri-kabel-milik-perusahaan-di-banyuasin.jpg)