Sopir Truk vs Dishub di Palembang Viral

3 PPPK Dishub Palembang Dipecat Buntut Razia Ilegal Picu Kecelakaan, Kuasa Hukum Tuntut Keadilan

Tiga petugas Dishub Palembang yang diberhentikan buntut kecelakaan beruntun di Terminal Karya Jaya Kertapati melayangkan keberatan.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Hartati
KERIBUTAN - Aksi keributan antara oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Kota Palembang dengan sejumlah sopir truk di wilayah Karyajaya, Tol Keramasan, viral di media sosial. Update terbaru, Senin (25/5/2026), tiga oknum Dishub Palembang dipecat akibat insiden ini melayangkan keberatan. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga petugas Dishub Palembang yang diberhentikan buntut razia ilegal yang memicu kecelakaan beruntun di Terminal Karya Jaya Kertapati melayangkan keberatan.
  • Kuasa hukum mengklaim ketiga kliennya berada jauh dari lokasi kecelakaan saat razia diduga ilegal terjadi,
  • Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa pemecatan tidak hormat itu bukan keputusan sepihak.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemkot Palembang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terkait razia ilegal yang memicu kecelakaan beruntun di Terminal Karya Jaya Kertapati beberapa waktu lalu. 

Ketiga petugas tersebut masing-masing FO, CAF, dan KM yang sebelumya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketiganya kompak mengajukan keberatan dengan keputusan yang dijatuhkan.

Yuni Oktaria, bersama Rina Sari, dan Novrian, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YOR, yang menjadi kuasa hukum oknum tersebut mengatakn, sanksi yang dijatuhkan Pemkot Palembang dinilai tidak adil dan terkesan tebang pilih.

“Klien kami termasuk tiga dari enam orang yang diberhentikan tidak hormat oleh Pemkot Palembang terkait razia ilegal dan dugaan pungli yang dikaitkan dengan kecelakaan beruntun beberapa waktu lalu,” ujar Yuni.

Baca juga: Wali Kota Ratu Dewa Pastikan Sanksi 6 Oknum Dishub Palembang, Ada Pemecatan dan Potong Gaji 1 Tahun

Kata dia, keberatan ini dilayangkan sebab, ketiga kliennya saat kejadian justru berada jauh dari lokasi kecelakaan. Namun, hanya mereka bertiga yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat.

Sementara itu, oknum pegawai lain yang disebut berada dekat bahkan ikut dalam kegiatan razia di lokasi kejadian hanya diberikan sanksi disiplin ringan.

Respons Ratu Dewa

Wali Kota Palembang Ratu Dewa buka suara terkait keberatan dari kuasa hukum tiga mantan pegawai Dishub yang diberhentikan tidak hormat atau dipecat.

Dia mengatakan semuanya itu ada prosesnya. Termasuk siapa pun, baik oknum pegawai maupun pejabat lainnya, semua prosesnya sama semua dan tidak ada yang dibedakan.

Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan, ketika laporan masuk, pasti akan dilakukan pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu ke tim penjatuhan hukuman administratif.

Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu, siapa yang akan melakukan pemeriksaan, yakni ada BKPSDM, bagian hukum, dan inspektorat.

Setelah pemeriksaan oleh tim tersebut selesai, keluar hasil BAP-nya, siapa saja yang terlibat dan sebagainya.

"Hasil tindak lanjut itu kemudian dibahas dalam tim penjatuhan hukuman disiplin yang disetujui oleh Sekda," kata Ratu Dewa, Senin (25/5/2026).

Ratu Dewa menjabarkan, hasil rapat penjatuhan hukum disiplin menghasilkan rekomendasi berupa pilihan-pilihan kesalahan yang dibuat dan sesuai pasal tertentu.

Misalnya penurunan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan sanksi lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved