Sopir Truk vs Dishub di Palembang Viral
Wali Kota Ratu Dewa Pastikan Sanksi 6 Oknum Dishub Palembang, Ada Pemecatan dan Potong Gaji 1 Tahun
Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada 6 oknum
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Wali Kota Palembang resmi menandatangani sanksi disiplin untuk oknum Dishub yang melakukan razia ilegal dan pungli.
- Sebanyak 5 petugas PPPK dipecat, sedangkan 14 petugas lainnya dikenakan sanksi potong gaji, mutasi, hingga penempatan khusus.
- Razia liar tak berizin tersebut menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya Sriwijaya.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada 6 oknum Dinas Perhubungan (Dishub), pasca melakukan razia ilegal yang berujung pada Pungutan Liar (Pungli).
Menurut Dewa, penjatuhan hukuman tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan sidang dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim.
"Itu sudah (sanksi), langkah-langkah dari Baperjakat untuk penjatuhan disiplin, yang diketuai Sekda," kata Dewa di sela-sela menghadiri hari jadi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (18/5/2026).
Dijelaskan Dewa, setelah ada putusan dari Baperjakat, maka pihaknya meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Persetujuan Teknis (Pertek), yang saat ini diakui Dewa sudah keluar.
"Jadi ada enam orang kena hukuman disiplin, termasuk ada yang dilakukan pemecatan. Detailnya saya tidak tahu persis namun sudah saya tandatangani, di mana ada pemecatan dan ada pemotongan uang gajinya selama 1 tahun," tandas Dewa.
Sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, mengungkapkan pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi, terkait hasil sidang disiplin 19 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang melakukan pungli.
Menurut Kepala BKPSDM, Muhammad Yanurpan Yany melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja, Aparatur dan Penghargaan Ediyus, jika saat ini untuk hukuman disiplin yang diberikan masih berproses.
"Masih berproses, dan kita tunggu dulu SK-nya nanti," katanya beberapa waktu lalu.
Terkait kabar pemecatan 5 oknum petugas Dishub yang direkomendasikan dipecat oleh majelis hukum disiplin Pemerintah Kota Palembang, dengan diketuai Sekretaris Daerah, BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia], Asisten I dan III. Pastinya jika benar hal itu sudah final berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Sehingga meski ada upaya dari oknum tersebut untuk melakukan pembelaan, hal itu akan sulit dibatalkan.
"Kalau bukti dan fakta memang terbukti percuma saja, dan semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin ASN atau PPPK," jelasnya.
Untuk informasi pengaturan terkait disiplin ASN dan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 (Manajemen PPPK) Mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengadaan, kontrak, dan hak-haknya.
PP Nomor 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi hukuman disiplin bagi PNS.
| Pemecatan 5 Personel Dishub Palembang yang Viral Usai Ribut Gegara Razia Ilegal, Masih Tunggu SK |
|
|---|
| Penjelasan Ratu Dewa Soal Kabar 5 Personel Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Gegara Razia Ilegal |
|
|---|
| Hasil BAP, Sejumlah Personel Dishub Palembang Bantah Terlibat Razia Ilegal Usai Ribut Dengan Sopir |
|
|---|
| Berstatus PPPK, 19 Personel Dishub Palembang Ribut Dengan Sopir Gegara Razia Ilegal Terancam Dipecat |
|
|---|
| Deretan Fakta Razia Ilegal Dishub Palembang, Tabrakan Beruntun Hingga Ancaman Sanksi Berat 19 Oknum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ratu-Dewa-131354.jpg)