Sopir Truk vs Dishub di Palembang Viral

Berstatus PPPK, 19 Personel Dishub Palembang Ribut Dengan Sopir Gegara Razia Ilegal Terancam Dipecat

Berstatus PPPK, 19 Petugas yang Terlibat Keributan Viral Dishub Palembang dan Sopir Truk Gegara Razia Ilegal Terancam Dipecat

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Hartati
BAP OKNUM DISHUB - Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang menjalani pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP) gabungan di kantor BKPSDM Palembang terkait razia ilegal yang menyebabkan kecelakaan di depan terminal Karya Jaya Palembang, Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat dalami peran semuanya
  • Ada yang mengaku dan ada yang mengelak
  • Sanksi belum ditentukan karena namun jika terbukti sala terancam dipecat

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 19 oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang melakukan razia ilegal hingga menyebabkan kecelakaan dua truk bertabrakan di sekitar Terminal Karya Jaya Palembang hari ini diperiksa, Jumat (1/5/2026).

Kepala Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, tim gabungan masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait peran dari ke 19 petugas tersebut.

Pemeriksaan dilakukan menyeluruh mengenai peran masing-masing dari seluruh oknum yang berada di lokasi tersebut.

Dia mengatakan dari hasil BAP sementara, ada yang mengaku terlibat razia ilegal tersebut tapi ada juga yang tidak mengaku.

"Proses pemeriksaan akan dituntaskan hari ini, sehingga besok akan dilakukan rapat penjatuhan hukuman yang bakal dipimpin Sekda dan dilaporkan ke wali kota sebagai Pembina," kata Jamiah.

Meski belum bisa dipastikan sanksi apa yang bakal diberikan ke oknum petugas tersebut, namun berdasarkan aturan yang berlaku, jika oknum tersebut terbukti salah maka terancam dipecat hingga sanksi paling ringan pembinaan dan surat peringatan.

Jamiah Haryanti mengatakan, seluruh oknum yang terlibat saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Ke 19 oknum Dishub tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan P3K paruh waktu (PW).

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jamiah mengungkapkan ada oknum yang mengakui keterlibatannya, namun ada juga yang membantah.

"Untuk sanksi belum bisa kami jawab sekarang karena ini keputusan majelis. Setelah meminta keterangan kepala dinas dan kabid terkait profil masing-masing oknum, baru bisa dilakukan penjatuhan hukuman," paparnya.

Ia menambahkan, hukuman yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing oknum.

"Kalau pelanggarannya berat bisa sampai pemecatan. Tetapi keputusan final belum bisa disampaikan sekarang. Penjatuhan hukuman akan disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Kalau fatal bisa dipecat," tutup Jamiah.

Baca juga: Deretan Fakta Razia Ilegal Dishub Palembang, Tabrakan Beruntun Hingga Ancaman Sanksi Berat 19 Oknum

Baca juga: Curhat Sopir Truk di Palembang Usai jadi Korban Pungli Razia Ilegal Oknum Dishub: Kami Dihadang

Kronologi Kecelakaan

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan yang terdiri dari dua truk roda 6, satu truk roda 10, dan sebuah pikap.

"Kecelakaan melibatkan mobil dump truck Nissan BG-8032-LQ dengan mobil truk Hino BG-8441-AUC dengan sebuah truk lain dan sebuah mobil pikap yang datang dari pintu Tol Keramasan hendak menuju ke arah Terminal Karya Jaya, Kota Palembang," ujar Hermanto saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved