Breaking News

Berita Palembang

Disdik Palembang Larang Sekolah Negeri Jual Seragam dan Perlengkapan Belajar, Tegaskan Sanksi

Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran larangan sekolah TK, SD, dan SMP Negeri menjual seragam serta perlengkapan belajar.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI Sekolah -- Disdik Palembang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 resmi melarang TK, SD, dan SMP Negeri di Palembang menjual seragam dan perlengkapan sekolah. 

Namun, para orangtua menilai besaran uang tersebut tetap ditentukan pihak sekolah, sehingga tidak lagi bersifat sukarela sebagaimana yang disampaikan.

Di sisi lain, ada pula harapan agar kebijakan larangan penjualan seragam dan perlengkapan sekolah tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga diterapkan di sekolah swasta.

Pasalnya, tidak semua siswa dapat diterima di sekolah negeri sehingga banyak orang tua terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dengan biaya yang jauh lebih besar. 

Menurut wali murid, biaya pembelian seragam dan perlengkapan sekolah di sekolah swasta kerap mencapai jutaan rupiah, terutama saat pendaftaran siswa baru maupun daftar ulang setiap tahun ajaran baru.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved