SPMB 2026

SPMB SD-SMP Palembang 2026: Jadwal, Link, Jalur Persyaratan dan Alur Pendaftaran

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)  SD dan SMP di Palembang 2026/2027 telah dibuka hari ini Senin (18/5/2026).

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Istimewa/https://spmb.palembang.go.id/
SPMB SD SMP 2026 - Tangkap layar Portal SPMB Kota Palembang 2026. SPMB SD-SMP Palembang 2026: Jadwal, Link, Persyaratan, Alur dan Tata Cara Pendaftaran 

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

6. Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a merupakan pendidikan bagi Murid yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,  sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

7. Pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b merupakan pendidikan bagi Murid di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.

8. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

9. Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jalur dan Persyaratan SPMB SD Palembang 2026

1. Afirmasi

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Palembang.
  • Calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas resmi.
  • SPTJM orang tua/wali

2. Domisili

  • Domisili calon murid harus berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Jika ada perubahan KK kurang dari 1 tahun, wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan (jika hilang)

3. Mutasi

  • Surat pengugasan orang tua/wali (maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB).
  • Surat keterangan pindah domisili atau KK terbaru.
  • Surat keterangan tugas bagi anak guru/tenaga kependidikan.
  • SPTJM orang tua/wali.

Jalur dan Persyaratan SPMB SMP Palembang 2026

1. Afirmasi

  • Calon murid berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.
  • Bukti kurang mampu bisa menggunakan data resmi DTSEN atau DTKS , bukan KIS atau SKTM.
  • Penyampaian disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter/psikolog atau kartu penyandang disabilitas.
  • Dan mengunggah dokumen pendukung lainnya

2. Domisili

  • Calon murid berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Perubahan data dalam KK tanpa pindah domisili masih dapat diterima dengan bukti pendukung.

3. Mutasi

  • Untuk calon murid yang pindah domisili karena pemindahan tugas orang tua/wali yang bekerja dinstansi/lembaga/perusahaan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang.
  • Surat pengugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja (dikeluarkan maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran).
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
  • Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua mengajar.
  • Surat pengugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga (untuk anak guru/tenaga kependidikan).

4. Prestasi

  • Prestasi didasarkan pada akademik pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI sederajat.
  • Prestasi dalam perlombaan resmi berjenjang di bidang sains, teknologi, penelitian, inovasi, seni budaya, bahasa, olahraga, keagamaan, dan bidang lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi.
  • Bukti prestasi harus sudah dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang/Unit Kementerian terkait.
  • Bukti atas prestasi nonakademik diperoleh dari perlombaan yang dipertandingkan oleh instansi resmi, yaitu: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga lainnya.
  • Bukti prestasi tersebut harus diberikan atau diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran SPMB .
  • bukti prestasi juga harus paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB

Alur Pendaftaran

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved