Berita Palembang

Warga Palembang Bebas Bayar PBB Rumah Hingga Rp500 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pemkot Palembang resmi membebaskan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 bagi wajib pajak dengan nilai tagihan pokok maksimal Rp500 ribu.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Hartati
BEBAS PBB -- Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp500 ribu tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Palembang resmi membebaskan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 bagi wajib pajak dengan nilai tagihan pokok maksimal Rp500 ribu.
  • Syarat dan ketentuan pembebasan pajak itu diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Pemkot Palembang.
  • Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp500 ribu.

Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 dengan Nilai Ketetapan sampai dengan Rp500.000.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat dan para wajib pajak.

“Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 sudah ditetapkan sejak 8 Mei 2026,” ujar Raimon, Senin (11/5/2026).

Syarat dan ketentuan pembebasan pajak itu yakni diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Pemkot Palembang.

Pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai dengan Rp500 ribu dan objek pajak tersebut merupakan hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pokok pajak tertinggi setiap tahun pajak.

"Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan," kata Raimon.

Raimon mengatakan, kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

“Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak PBB di Kota Palembang,” harapnya.

Syarat dan Ketentuan Pembebasan PBB-P2 Kota Palembang 2026:

  • Nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu.
  • Objek pajak berupa rumah/hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan nilai PBB tertinggi.
  • Tidak berlaku bagi wajib pajak atau objek PBB-P2 yang baru didaftarkan pada tahun berjalan.
     

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved