Berita Palembang
Pentingnya Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Ajak Pekerja Mandiri Segera Mendaftar
Menurutnya, risiko dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang sangat penting.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko, termasuk musibah kecelakaan kerja.
Muhyidin menjelaskan bahwa Rincian manfaat yang diterima untuk korban tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi 2 anak senilai Rp 166.500.000.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan perlindungan dan bantuan kepada pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko, termasuk musibah kecelakaan kerja. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Muhyidin, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menegaskan pentingnya seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang optimal.
Menurutnya, risiko dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Kerja di Tanjung Api-Api Mendapat Perawatan Optimal
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja. Dengan menjadi peserta, pekerja memiliki kepastian bahwa ketika risiko terjadi, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan,” katanya
Selain itu, Muhyidin turut menjelaskan bahwa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi hingga sembuh, serta manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
Dengan berbagai manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kepesertaan sebagai upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com
| Ngamuk Tak Diberi Uang, Pria di Palembang Lempar Ibunya Dengan Panci & Gelas, Kini Diamankan Polisi |
|
|---|
| Terima SK Penetapan, Cik Ujang Kembali Pimpin Partai Demokrat Sumsel, ini Pesan AHY Soal Pemilu 2029 |
|
|---|
| Masuk Jebakan Polisi, Pengedar Sabu 1 Kilo Ditangkap di Palembang, Transaksi Rp600 Juta Gagal |
|
|---|
| Beredar Video Gerombolan Pemuda Hendak Tawuran di Simpang Lampu Merah Radial Palembang |
|
|---|
| Kodam II/Sriwijaya Tuntaskan Pembangunan 2 Jembatan Garuda Prakarsa Presiden Prabowo Subianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Wilayah-Sumbagsel-Muhyidin-saat-menyerahkan-santunan-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)