Berita Palembang

Pentingnya Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Ajak Pekerja Mandiri Segera Mendaftar

Menurutnya, risiko dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Tayang:
Editor: Sri Hidayatun
BPJS Ketenagakerjaan
Santunan BPJS Ketenagakerjaan -  Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja dan keluarganya tetap mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko, termasuk musibah kecelakaan kerja.

Muhyidin menjelaskan bahwa Rincian manfaat yang diterima untuk korban tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi 2 anak senilai Rp 166.500.000.

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan perlindungan dan bantuan kepada pekerja maupun keluarganya ketika menghadapi risiko, termasuk musibah kecelakaan kerja. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Muhyidin, Rabu (6/5/2026). 

Ia juga menegaskan pentingnya seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang optimal.

Menurutnya, risiko dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Kerja di Tanjung Api-Api Mendapat Perawatan Optimal

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja. Dengan menjadi peserta, pekerja memiliki kepastian bahwa ketika risiko terjadi, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan,” katanya 

Selain itu, Muhyidin turut menjelaskan bahwa dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi hingga sembuh, serta manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.

Dengan berbagai manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kepesertaan sebagai upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved