Sidang Korupsi PUPR OKU
Mantan Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun, Perkara Suap Fee Pokir Jilid III
Selain pidana penjara keduanya juga dituntut hukuman denda Rp250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 90 hari.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Khusus untuk terdakwa Ahmat Thoha Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar. Dengan catatan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mana masing-masing keduanya dituntut 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Setelah Majelis hakim selesai membaca putusan, penasihat hukum terdakwa memberikan respon yang berbeda. Tim penasihat hukum Mendra SB menyatakan sedangkan tim penasihat hukum Ahmat Thoha menyatakan pikir-pikir.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 2 Eks Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta |
|
|---|
| Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi di Sidang Korupsi Fee Pokir, Tak Tahu Detail Perubahan APBD |
|
|---|
| 2 Kontraktor Terdakwa Kasus Suap Pokir DPRD OKU Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bersaksi di Sidang, Umi Hartati Akui Anggota DPRD OKU Dijanjikan Fee 17-20 Persen dari Anggaran Rp1M |
|
|---|
| Jaksa KPK Ingatkan Saksi Tak 'Amnesia' di Sidang Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kasus-Korupsi-Fee-Pokir-2-Eks-Anggota-DPRD-OKU-Dituntut-55-Tahun-Penjara-Denda-Rp250-Juta.jpg)