Sidang Korupsi PUPR OKU

Mantan Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun, Perkara Suap Fee Pokir Jilid III

Selain pidana penjara keduanya juga dituntut hukuman denda Rp250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 90 hari.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG TUNTUTAN -- Parwanto dan Robi Vitergo saat duduk di hadapan majelis hakim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di PN Palembang, Selasa (28/4/2026). Jaksa KPK menuntut keduanya 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Khusus untuk terdakwa Ahmat Thoha Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar. Dengan catatan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mana masing-masing keduanya dituntut 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Setelah Majelis hakim selesai membaca putusan, penasihat hukum terdakwa memberikan respon yang berbeda. Tim penasihat hukum Mendra SB menyatakan sedangkan tim penasihat hukum Ahmat Thoha menyatakan pikir-pikir.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved