Berita Palembang
Gerak-gerik Mencurigakan, Pelajar di Palembang Ternyata Simpan Badik di Jok Motor, Ditangkap Polisi
Pelajar berinisial R (16) ditangkap Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang karena kedapatan menyimpan sajam jenis badik di jok motornya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Pelajar berinisial R (16) ditangkap Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang karena kedapatan menyimpan sajam jenis badik di jok motornya.
- R ditangkap oleh polisi yang sedang berpatroli dan curiga melihat gerak-gerik remaja tersebut.
- R terancam dikenakan UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelajar yang kedapatan menyimpan senjata tajam jenis badik di jok motornya, Kamis (24/4/2026) pagi.
Remaja berinisial R (16) tersebut ditangkap di kawasan parkiran Palembang Icon, Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang oleh petuga yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Petugas awalnya merasa curiga dengan dengan gerak-gerik R. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota mendapati sebilah badik di dalam jok sepeda motor yang dikendarai R.
“Benar, saat anggota kami melakukan patroli, terlihat seorang pria dengan tingkah laku mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam jok motor,” ujar petugas kepolisian.
Ketika berhasil diamankan, R yang merupakan warga Gandus, Palembang ini langsung diinterogasi petugas, dan dia mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa badik tersebut miliknya,” ungkap salah satu anggota Satreskrim yang namanya enggan disebutkan, Jumat (24/4/2026) siang.
Baca juga: Rumah Digerebek, Pemakai & Penjual Narkoba di Muratara Pasrah Ditangkap Polisi, 41 Paket Sabu Disita
Selain mengamankan R, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik bersarung kayu warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG 4382 ADE.
Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta, Ipda Tamia Ramadhany membenarkan adanya penyerahan R yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dari Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang.
"Sudah kami terima dan hingga kini sudah kita serahkan ke Unit Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, R terancam dikenakan UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono Pastikan Cadangan Beras di Sumsel Aman, Capai 98 Ribu Ton |
|
|---|
| Bukannya Disalurkan ke Para Petani di OKU, 10 Ton Pupuk Subsidi Malah Dijual Mahal di Muara Enim |
|
|---|
| Plea Bargain Diterapkan, Terpidana Penggelapan HP di Palembang Dihukum Kerja Sosial di RSUD Bari |
|
|---|
| 2 Wanita Pengedar dan Pemakai Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi, Bukti 5 Gram Sabu Disita |
|
|---|
| Tampang 2 Sekawan Pelaku Begal di Palembang Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bawa-Badik-di-Jok-Motor-Pelajar-16-Tahun-Ditangkap-di-Palembang.jpg)