WFH ASN

Daftar 12 Jabatan ASN di Pemkot Palembang yang Tetap Bekerja Normal Saat Pemberlakuan WFH

Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri menilai kebijakan WFH itu baik, diharapkan hal itu tidak menganggu pelayanan ke masyarakat.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
KEBIJAKAN WFH ASN - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Pemkot Palembang Sulaiman Amin menegaskan terbitnya kebijakan Pemerintah, yang menerapkan WFH bagi ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat, pegawai dilingkungan Pemkot Palembang tetap harus selalu siap bekerja. 

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pemerintah yang menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah setiap hari Jumat.

WFH yang mulai diberlakukan 1 April 2026 ini merupakan bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi akibat dampak perang Timur Tengah.

Sehingga membuat harga minyak dunia melonjak dan mengharuskan pemerintah mencari cara untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan WFH tersebut, diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, Pemerintah berharap terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.

Berikut jabatan Pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO di lingkungan Pemkot dan Pemkab

1. Jabatan pimpinan tinggi Pratama
2. Jabatan administrator (eselon III)
3. Camat/ Lurah/ Kades
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
5. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat 
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan 
7. Unit layanan kependudukan 
8. Unit layanan perizinan 
9. Unit layanan kesehatan
10. Unit layanan pendidikan 
11. Unit layanan pendapatan daerah
12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung ke masyarakat.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved