WFH ASN
Daftar 12 Jabatan ASN di Pemkot Palembang yang Tetap Bekerja Normal Saat Pemberlakuan WFH
Walikota Palembang Ratu Dewa sendiri menilai kebijakan WFH itu baik, diharapkan hal itu tidak menganggu pelayanan ke masyarakat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Pemerintah yang menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah setiap hari Jumat.
WFH yang mulai diberlakukan 1 April 2026 ini merupakan bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi akibat dampak perang Timur Tengah.
Sehingga membuat harga minyak dunia melonjak dan mengharuskan pemerintah mencari cara untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan WFH tersebut, diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, Pemerintah berharap terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.
Berikut jabatan Pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO di lingkungan Pemkot dan Pemkab
1. Jabatan pimpinan tinggi Pratama
2. Jabatan administrator (eselon III)
3. Camat/ Lurah/ Kades
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
5. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan
7. Unit layanan kependudukan
8. Unit layanan perizinan
9. Unit layanan kesehatan
10. Unit layanan pendidikan
11. Unit layanan pendapatan daerah
12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung ke masyarakat.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| ASN Pemkab OKI Mulai Berlakukan WFH Setiap Jumat, RSUD Hingga Capil Tetap Layani Warga |
|
|---|
| 7.988 ASN Sumsel WFH, 4.645 Kendaraan Dinas Tak Beroperasi, Pemprov Klaim Jalanan Tak Macet |
|
|---|
| Reaksi Wamendagri Terkait Gubernur Kalsel Tolak WFH ASN Setiap Jumat |
|
|---|
| Sosok Muhidin, Gubernur Kalsel Tolak WFH ASN hingga Disentil Wamendagri, Karier dari Guru SD |
|
|---|
| ASN di Pemkab OKI Baru Berlakukan WFH Pada 17 April 2026, Tak Absen via GPS, TPP Bakal Dipotong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Daftar-12-Jabatan-ASN-di-Pemkot-Palembang-yang-Tetap-Bekerja-Normal-Saat-Pemberlakuan-WFH.jpg)