WFH ASN
ASN Pemkab OKI Mulai Berlakukan WFH Setiap Jumat, RSUD Hingga Capil Tetap Layani Warga
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi serta percepatan transformasi digital.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemkab OKI mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 17 April 2026 sebagai bagian dari efisiensi energi dan transformasi digital.
- Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas, sementara layanan publik penting dan pejabat tertentu tetap bekerja di kantor.
- Pemkab juga menerapkan pengawasan ketat, termasuk absensi berbasis lokasi dan kewajiban merespons atasan dalam waktu maksimal lima menit.
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dan mulai diberlakukan perdana pada 17 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada aturan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi serta percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, H. Antonius Leonardo, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti meliburkan pelayanan publik, melainkan hanya memindahkan lokasi kerja ke rumah masing-masing dengan pengawasan ketat.
“Mulai Jumat ini WFH kita terapkan bagi ASN di lingkungan Pemkab OKI. Namun perlu digarisbawahi, ini bukan hari libur. Mereka tetap bekerja, hanya lokasinya saja yang di rumah,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Antonius menjelaskan, tidak semua instansi diperbolehkan menjalankan WFH. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor (work from office/WFO).
“Rumah sakit, puskesmas, layanan perizinan, penanggulangan bencana, Damkar, Satpol PP, hingga layanan kependudukan tetap siaga di kantor,” jelasnya.
Baca juga: Absensi GPS Jadi Syarat WFH ASN, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pengawasan Tak Boleh Kendor
Baca juga: 7.988 ASN Sumsel WFH, 4.645 Kendaraan Dinas Tak Beroperasi, Pemprov Klaim Jalanan Tak Macet
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator juga tetap diminta hadir di kantor guna memastikan roda organisasi berjalan dan koordinasi antarinstansi tetap optimal.
Dalam penerapannya, Pemkab OKI menekankan disiplin komunikasi dan kinerja ASN. Selama jam kerja, ASN wajib aktif dan siaga di perangkat komunikasi serta dilarang mematikan ponsel.
ASN juga diwajibkan melakukan absensi dua kali, yakni pagi dan sore, melalui aplikasi presensi berbasis lokasi (GPS) sesuai domisili masing-masing.
“Jika absensi dilakukan di luar titik koordinat rumah, maka dianggap tidak sah,” tegas Antonius.
Pemkab OKI juga menerapkan aturan respons cepat. ASN wajib merespons pesan atau panggilan dari atasan dalam waktu kurang dari lima menit.
“Jika tidak merespons tanpa alasan jelas, akan diberikan teguran tertulis. Jika dua kali panggilan tidak dijawab, akan ada sanksi lisan, dan jika berulang bisa berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif,” pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 7.988 ASN Sumsel WFH, 4.645 Kendaraan Dinas Tak Beroperasi, Pemprov Klaim Jalanan Tak Macet |
|
|---|
| Reaksi Wamendagri Terkait Gubernur Kalsel Tolak WFH ASN Setiap Jumat |
|
|---|
| Sosok Muhidin, Gubernur Kalsel Tolak WFH ASN hingga Disentil Wamendagri, Karier dari Guru SD |
|
|---|
| ASN di Pemkab OKI Baru Berlakukan WFH Pada 17 April 2026, Tak Absen via GPS, TPP Bakal Dipotong |
|
|---|
| Resmi, Pemprov Sumsel Mulai Terapkan WFH ASN Hari Jumat ini, Ada Juga yang WFO dan WFA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ASN-Pemkab-OKI-Mulai-Berlakukan-WFH-Setiap-Jumat-RSUD-Hingga-Capil-Tetap-Layani-Warga.jpg)