Berita Palembang
Dua Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap di Sukarami dan Seberang Ulu I
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Tersangka pengedar sabu berinisial MN (23) dan MAW (35).
- MN ditangkap di Sukarami, MAW di Seberang Ulu.
- Barang bukti berupa sabu, plastik dan timbangan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua pengedar sabu di Palembang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang di dua lokasi dan waktu berbeda.
Tersangka yang diamankan yakni MN (23) dan MAW (35), saat digeledah masing-masing membawa sabu 3,04 gram dan 10,34 gram.
Selain sabu, juga didapatkan plastik klip dan timbangan.
Baca juga: Polres Lahat Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Tebing Sage, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Untuk MN diamankan di Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 3,04 gram, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Di hari berikutnya, petugas menggerebek rumah MAW yang merupakan seorang pengedar di Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas membekuk MAW tanpa perlawanan.
Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 10,34 gram yang masih berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.
Tersangka pun mengakui kalau narkoba tersebut hendak dijual kembali.
Positif Narkoba
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu mengatakan, saat diperiksa urine, hasilnya menunjukkan positif yang berarti tersangka turut memakai.
"Barang bukti ditemukan ada pada tersangka, kemudian setelah kita cek urinenya menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba," ujar Faisal, Sabtu (28/3/2026).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap adanya transaksi narkoba di dua kawasan tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
| Pemprov Sumsel Masih Tunggu Regulasi Pusat Terkait Kebijakan WFH Untuk Penghematan BBM |
|
|---|
| Bulog Sumsel Babel Pastikan Harga Beras Premium Masih Stabil Usai Lebaran, Himbau Tak Panic Buying |
|
|---|
| Pemerintah Fokus Penghematan, ini Update Harga BBM di Sumsel 27 Maret 2026 : Pertamax Rp12.600/liter |
|
|---|
| Geram Sering Hilang Uang, Warga Jakabaring Palembang Pasang Baliho 'Dilarang Melepas Tuyul' |
|
|---|
| Pemkot Palembang Bakal Gelar Car Free Night di Jalan Kolonel Atmo, Soft Launching Pada 4 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dua-pengedar-sabu-di-palembang-ditangkap.jpg)