Berita Palembang

Dua Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap di Sukarami dan Seberang Ulu I

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Weni Wahyuny
Polrestabes Palembang
DIAMANKAN -- MN dan MAW pengedar sabu saat diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Sukarami dan 5 Ulu, Sabtu (28/3/2026). Total barang bukti sabu yang disita seberat 13,38 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka pengedar sabu berinisial MN (23) dan MAW (35).
  • MN ditangkap di Sukarami, MAW di Seberang Ulu.
  • Barang bukti berupa sabu, plastik dan timbangan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua pengedar sabu di Palembang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang di dua lokasi dan waktu berbeda.

​Tersangka yang diamankan yakni MN (23) dan MAW (35), saat digeledah masing-masing membawa sabu 3,04 gram dan 10,34 gram.

​Selain sabu, juga didapatkan plastik klip dan timbangan.

Baca juga: Polres Lahat Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Tebing Sage, Polisi Sita Sabu dan Ganja

​Untuk MN diamankan di Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

​Dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 3,04 gram, pada Rabu, 25 Maret 2026.

​Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

​Di hari berikutnya, petugas menggerebek rumah MAW yang merupakan seorang pengedar di Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

​Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas membekuk MAW tanpa perlawanan.

​Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 10,34 gram yang masih berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.

​Tersangka pun mengakui kalau narkoba tersebut hendak dijual kembali.

Positif Narkoba

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu mengatakan, saat diperiksa urine, hasilnya menunjukkan positif yang berarti tersangka turut memakai.

​"Barang bukti ditemukan ada pada tersangka, kemudian setelah kita cek urinenya menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba," ujar Faisal, Sabtu (28/3/2026).

​Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kerap adanya transaksi narkoba di dua kawasan tersebut.

​"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah tersebut," katanya.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved