Berita Palembang
Pemprov Sumsel Tegaskan Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum Apapun Alasannya, Disanksi
Pemprov Sumsel juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel menegaskan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, termasuk dari Jambi menuju Bengkulu maupun dari Muba ke Cilegon.
- Meski sudah dilarang, masih ada pelanggaran sehingga pemerintah akan membentuk tim khusus untuk pengawasan di lapangan.
- Pelanggar terancam sanksi tegas mulai dari putar balik, penegakan hukum, hingga pencabutan izin usaha.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya terkait larangan seluruh aktivitas pengangkutan batubara menggunakan jalan umum di wilayah Sumsel.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan angkutan batubara yang berasal dari Provinsi Jambi dan melintas menuju Bengkulu dengan alasan untuk memasok kebutuhan PLTU di wilayah tersebut.
"Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin melintas. Namun masih ada yang membandel, bahkan setelah beberapa kejadian sebelumnya,” kata Apriyadi saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, melalui rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Sumsel memperkuat komitmen untuk melarang seluruh angkutan batubara melintasi jalan umum, baik dari Jambi menuju Bengkulu maupun dari wilayah Musi Banyuasin menuju Cilegon.
"Dari dulu sudah tidak boleh, tapi masih ada yang mencoba melanggar. Hari ini kami tegaskan kembali, semua angkutan batubara dilarang melalui jalan umum,” katanya.
Baca juga: Lipsus : Pemprov Sumsel Surati Jambi dan Bengkulu, Pasokan Batubara Untuk PLTU Dikabarkan Terancam
Baca juga: Puluhan Truk Batubara Dipaksa Putar Balik di Muba, Langgar Pergub dan Melintas di Jalan Umum
Pemprov Sumsel juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan langsung diberlakukan sanksi.
“Pertama, kendaraan akan diminta putar balik. Kedua, akan dilakukan penegakan hukum (gakkum),” jelas Apriyadi.
Tidak hanya itu, sanksi administratif juga akan dikenakan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pihak transportir.
Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi hingga mencabut izin usaha jika pelanggaran terus terjadi.
“Kami akan bersurat ke instansi berwenang. Jika masih bandel, IUP bisa dievaluasi, bahkan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengangkutan batubara melalui jalur sungai, pemerintah memastikan tidak ada kendala. Namun, terkait rute yang digunakan, ada pada masing-masing perusahaan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| ISPA hingga DBD Mengintai Saat Pancaroba dan Kemarau, Dinkes Sumsel Imbau Waspada |
|
|---|
| Palembang Diprediksi Alami Kemarau Lebih Awal & Lebih Lama dari Normal, Risiko Kekeringan Meningkat |
|
|---|
| Momen Hangat Keluarga di CFD Palembang, Warga: Senang Bisa Bebas Olahraga di Jalan Protokol |
|
|---|
| Tanggapi Keluhan Warga, Ratu Dewa Segera Evaluasi Uji Coba Car Free Day Jembatan Ampera |
|
|---|
| Cedera Tulang Hidung Saat Bertanding, Pemuda Atlet Karate di Palembang Berharap Bantuan Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jelang-Natal-dan-Tahun-Baru-2026-Angkutan-Batubara-Tetap-Boleh-Melintas-di-Lahat-Pukul-2200-0500.jpg)