Idul Fitri

Jadwal WFA Bagi ASN di Pemprov Sumsel Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran Idul Fitri 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1098/BKD.I/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Pemprov Sumsel.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
WFA - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra saat di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN menjelang dan setelah libur Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
  • WFA berlaku dua hari sebelum Nyepi pada 16–17 Maret 2026 dan tiga hari setelah cuti bersama Idulfitri pada 25–27 Maret 2026.
  • Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa hari menjelang libur dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1098/BKD.I/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, mengatakan penerapan WFA dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

"Sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa memang kita bisa di dua hari sebelum cuti kemudian setelah cuti Idulfitri itu ada kebijakan WFA. Dan Pak Gubernur juga telah mengambil kebijakan untuk Pemprov melaksanakan WFA,” kata Edward saat di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN dapat menjalankan WFA dua hari sebelum libur nasional Hari Suci Nyepi, yakni pada 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 25–27 Maret 2026.

Baca juga: Bisa Cepat Mudik, Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Ini Daftar Pegawai Boleh Kerja dari Kampung

Baca juga: Aturan WFA ASN dan Karyawan Swasta 29-31 Desember 2025, Link Download PDF di Sini

Sementara itu, libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) jatuh pada 19 Maret 2026.

Adapun libur nasional Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan pada 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Meski demikian, Edward menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku sepenuhnya bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat itu harus diatur. Jadi pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan, seperti rumah sakit, itu tetap harus jalan,” katanya.

Ia menjelaskan, OPD yang memiliki layanan publik seperti kesehatan, transportasi, keamanan, maupun layanan administrasi tetap harus memastikan pelayanan berjalan normal. Pengaturan dilakukan dengan membagi pegawai antara yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan yang menjalankan WFA.

Selain itu, unit layanan publik diwajibkan tetap menyediakan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, serta anak-anak.

Edward juga menegaskan bahwa WFA bukan berarti tambahan libur atau cuti bagi ASN.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved