Idul Fitri

Jadwal WFA Bagi ASN di Pemprov Sumsel Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran Idul Fitri 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/1098/BKD.I/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Pemprov Sumsel.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
WFA - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra saat di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (11/3/2026). 

Pegawai tetap berkewajiban menjalankan tugas dan melaporkan kinerja selama menjalankan sistem kerja fleksibel tersebut.

“WFA itu bukan berarti libur, bukan berarti cuti. WFA itu tetap bekerja, tetapi bekerja bisa di mana saja. Artinya harus ada laporan kinerja mereka, apa yang mereka kerjakan selama WFA,” jelasnya.

Terkait pelayanan lain seperti Samsat dan layanan administrasi pemerintah, Edward memastikan operasional tetap berjalan selama bukan hari libur nasional.

“Pelayanan tetap dilaksanakan, kecuali pada tanggal merah. Jadi WFA berlaku dengan pengaturan, dengan catatan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan,” katanya. 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved