Natal dan Tahun Baru 2026
Aturan WFA ASN dan Karyawan Swasta 29-31 Desember 2025, Link Download PDF di Sini
Menaker imbau Perusahaan Terapkan WFA bagi Pekerja pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan WFA ini untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ringkasan Berita:
- Kemnaker mengimbau perusahaan untuk menerapkan bekerja WFA kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025
- Selama menerapkan WFA perusahaan juga tetap memberikan upah utuh kepada pekerja atau buruh
- Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan tugas kedinasan secara adaptif atau flexible working arrangement (FWA) pada 29–31 Desember 2025.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan atau industri menerapkan bekerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan WFA ini untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," ujar Menaker Yassierli dikutip dari keterangan resmi laman website kemnaker.go.id Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi.
Di antaranya sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Perusahaan Diimbau Tetap Beri Gaji Utuh saat Terapkan WFA
Menteri Ketenagarkerjaan, Yassierli mengimbau perusahaan juga tetap memberikan upah utuh saat menerapkan WFA kepada pekerja atau buruh.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli, Kamis (18/12/2025), dikutip dari Antara, via kompas.tv.
Hal yang sama juga berlaku untuk jam kerja dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA.
"Kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif," sambung Yassierli.
Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat.
Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.
Aturan Pemerintah FWA ASN Natal dan Tahun Baru 2026
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan tugas kedinasan secara adaptif atau flexible working arrangement (FWA) pada 29–31 Desember 2025.
Karena itu, Menaker mengharapkan memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja melakukan WFA.
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024, terdapat hari libur dan cuti bersama untuk merayakan Natal 2025 atau juga dikenal sebagai Hari Kelahiran Yesus Kristus.
Jadwal Libur dan cuti Natal 2026 Serta Tahun Baru 2026 ASN
| Polisi Masih Bersiaga Amankan Kawasan Wisata Gunung Dempo Pagar Alam Setelah Libur Nataru 2026 |
|
|---|
| Selama Natal dan Tahun Baru 2026, 2,4 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera |
|
|---|
| Libur Tahun Baru 2026, Bendung Perjaya di OKU Timur Jadi Tempat Rekreasi Murah Meriah Masyarakat |
|
|---|
| Fungsional Tol Kapalbetung Berakhir, Polres Banyuasin Ajukan Perpanjangan Demi Urai Kemacetan |
|
|---|
| Taman Segitiga Emas Kayuagung Jadi Wisata Primadona Warga OKI Nikmati Libur Tahun Baru 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kalender-2026-Daftar-Tanggal-Merah-dan-Cuti-Bersama-Ada-Libur-Panjang.jpg)