Berita Nasional

Bisa Cepat Mudik, Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Ini Daftar Pegawai Boleh Kerja dari Kampung

Selama periode lebaran 2026, pemerintah resmi menetapkan kebijakan  Work From Anywhere (WFA)

Editor: Moch Krisna
(Kompas.com/Dian Erika)
POTRET - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli beberapa waktu lalu 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN dan karyawan swasta guna mengurai arus mudik dan menjaga produktivitas.
  • ASN dapat WFA lima hari (16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026), kecuali sektor layanan publik esensial.
  • Karyawan swasta juga bisa WFA, namun sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan, manufaktur, dan makanan-minuman tetap wajib bekerja di lokasi.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Selama periode lebaran 2026, pemerintah resmi menetapkan kebijakan  Work From Anywhere (WFA).

Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik serta aktivitas ekonomi.

Harapannya juga dapat mengurangi lonjakan pergerakan masyarakat dalam waktu bersamaan, sehingga distribusi perjalanan menjadi lebih merata.

Melalui skema ini, pegawai yang memenuhi kriteria diperbolehkan bekerja dari lokasi selain kantor, termasuk dari kampung halaman, selama tetap menjalankan tugas dan memenuhi target kinerja.

Meski demikian, tidak semua pekerja dapat memanfaatkan kebijakan ini. Penerapan WFA tetap mempertimbangkan jenis pekerjaan, kebutuhan layanan, serta ketentuan dari masing-masing instansi atau perusahaan.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (13/2/2026) Berikut daftar pekerja yang bisa melakukan WFA selama periode Lebaran 2026 nanti.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja dari mana saja WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode lebaran 2026. Melansir Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diterbitkan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, ASN diperbolehkan melaksanakan WFA selama lima hari, yakni dua hari sebelum lebaran dan tiga hari setelah lebaran.

Namun tidak semua ASN dapat melakukan WFA, skema ini tidak berlaku untuk ASN di sektor layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor strategis lainnya. Berikut jadwal WFA bagi ASN selama periode lebaran 2026:

•    Senin, 16 Maret 2026
•    Selasa, 17 Maret 2026
•    Rabu, 25 Maret 2026
•    Kamis, 26 Maret 2026
•    Jumat, 27 Maret 2026

2. Karyawan Swasta

Kebijakan WFA untuk karyawan swasta juga diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Lebaran 2026. Selain itu, WFA juga bertujuan menjaga kelancaran aktivitas kerja, mempertahankan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I 2026.

Ketentuan teknis pelaksanaan WFA untuk karyawan swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada gubernur serta bupati/wali kota. Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. 

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved