25 Media di Sumsel Digugat
25 Media di Sumsel Digugat ke Pengadilan, LBH Palembang: Ancaman Serius Kebebasan Pers
Gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan kebebasan pers di daerah ini.
Fakta lain yang disorot LBH Palembang adalah ketidakhadiran penggugat prinsipal AEP dalam proses persidangan maupun mediasi.
Sebaliknya, para prinsipal dari perusahaan media yang didampingi LBH Palembang disebut konsisten hadir mengikuti setiap tahapan persidangan sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.
Gugatan ULAP
LBH Palembang bahkan mengategorikan gugatan ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu gugatan yang berpotensi mengganggu atau melemahkan kemerdekaan pers.
Menurut Robani, gugatan semacam ini sering digunakan sebagai cara untuk menekan atau membungkam kritik dari media.
“Gugatan yang tidak memiliki dasar kuat berpotensi menjadi alat untuk menakut-nakuti media agar berhenti memberitakan sesuatu yang menjadi kepentingan publik,” jelasnya.
Robani menegaskan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi juga dilindungi dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights serta Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Karena itu, LBH Palembang menilai kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus fondasi penting demokrasi.
Ajak Publik Mengawal
LBH Palembang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi pers, dan komunitas jurnalis untuk ikut memantau perkembangan perkara ini.
“Pers memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan informasi dan kontrol publik terhadap kekuasaan. Jika pers dibungkam, maka publik kehilangan hak untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/25-Media-Digugat-ke-Pengadilan-LBH-Palembang-Ancaman-Serius-Kebebasan-Pers-di-Sumsel.jpg)