25 Media di Sumsel Digugat
25 Media di Sumsel Digugat ke Pengadilan, LBH Palembang: Ancaman Serius Kebebasan Pers
Gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan kebebasan pers di daerah ini.
Ringkasan Berita:
- LBH Palembang menilai gugatan terhadap 25 media yang dilayangkan AEP merupakan tindakan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
- Selain itu, LBH Palembang juga menyoroti ketidakhadiran penggugat prinsipal AEP dalam proses persidangan maupun mediasi.
- LBH Palembang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi pers, dan komunitas jurnalis untuk ikut memantau perkembangan perkara ini.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan kebebasan pers di daerah ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menilai langkah hukum tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik demokrasi dan kemerdekaan pers.
Hal ini disampaikan Kabid Advokasi LBH Palembang, Robani, setelah menghadiri sidang lanjutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2026).
Dalam perkara ini, seorang penggugat berinisial AEP melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap puluhan perusahaan media terkait pemberitaan yang merupakan produk kerja jurnalistik.
“Gugatan terhadap karya jurnalistik seperti ini patut menjadi perhatian serius. Kami melihat ada potensi pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegas Robani.
Sidang yang digelar kali ini beragendakan lanjutan proses mediasi dengan penyerahan resume usulan mediasi dari kedua belah pihak.
Namun proses tersebut berakhir buntu setelah tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan para tergugat.
Mediator kemudian memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.
LBH Palembang yang menjadi kuasa hukum 13 perusahaan media dalam perkara ini menegaskan komitmennya untuk membela kemerdekaan pers serta melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai hukum.
Mekanisme Sengketa Pers Diabaikan
Robani menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang disediakan adalah hak jawab dan hak koreksi. Bukan langsung menggugat secara perdata,” ujarnya.
Menurutnya, langkah membawa sengketa pemberitaan langsung ke pengadilan berpotensi mengabaikan mekanisme khusus yang memang dirancang untuk menyelesaikan konflik pers secara profesional.
LBH Palembang juga menilai media yang digugat hanya menjalankan fungsi utamanya sebagai kontrol sosial.
Pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang memang menjadi kepentingan publik.
“Pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk soal dugaan penyimpangan atau korupsi. Itu bagian dari hak publik untuk tahu,” kata Robani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/25-Media-Digugat-ke-Pengadilan-LBH-Palembang-Ancaman-Serius-Kebebasan-Pers-di-Sumsel.jpg)