25 Media di Sumsel Digugat
Penggugat Absen Lagi, Sidang Gugatan ke 25 Perusahaan Media di Sumsel Kembali Ditunda
Sidang gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumsel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/4/2026), kembali ditunda.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim PN Palembang kembali menunda sidang gugatan terhadap 25 media di Sumsel karena penggugat tidak hadir untuk kesekian kalinya.
- Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan dari perwakilan media yang hadir termasuk Ketua AJI Palembang.
- LBH Palembang meminta agar pihak penggugat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang berikutnya dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sidang gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/4/2026), kembali ditunda.
Penyebabnya, pihak penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan.
Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, ditunda hingga pukul 13.30 WIB dan hingga sidang digelar pukul 13.30 WIB.
Dikarenakan penggugat tak hadir, sidang lanjutan ini dinyatakan ditunda oleh majelis hakim.
Kepada Sripoku.com, Ardi atau kerap disapa Anang, perwakilan dari 13 media yang hadir, mengatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak penggugat. Ketidakhadiran penggugat ini untuk kesekian kalinya.
Anang menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
"Ya, seperti tidak ada keseriusan dalam menjalani sidang ini. Penggugat tidak hadir jadi sidang ditunda kembali," katanya, Jumat (10/4/2026), pagi.
Baca juga: 25 Media di Sumsel Digugat ke Pengadilan, LBH Palembang: Ancaman Serius Kebebasan Pers
Di tempat yang sama, Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, sangat menyayangkan ketidakhadiran penggugat.
“Kami sangat menyayangkan karena ini bukan pertama kalinya pihak penggugat tidak hadir. Padahal perkara ini sudah berjalan dan justru semakin mengganggu aktivitas serta pekerjaan kami,” kata Resha.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga dinilai telah mengganggu kebebasan pers dan aktivitas kerja pihak-pihak yang terlibat, khususnya di lingkungan yang bersinggungan langsung dengan objek perkara.
Sementara, perwakilan advokat dari LBH Palembang menambahkan, majelis hakim sempat menunggu kehadiran penggugat hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun, karena tetap tidak hadir, sidang akhirnya ditunda selama dua pekan ke depan.
“Kami berharap ada ketegasan dari majelis hakim. Jangan sampai perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara kami yang hadir justru dirugikan,” katanya.
Dirinya meminta agar pihak penggugat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang berikutnya, sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dua minggu mendatang dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan perkara segera menemukan titik terang.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Penggugat-Absen-Lagi-Sidang-Gugatan-ke-25-Perusahaan-Media-di-Sumsel-Kembali-Ditunda.jpg)