Alex Noerdin Meninggal Dunia

Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Gugur Demi Hukum

Alex yang dikenal sebagai pelopor program sekolah dan berobat gratis di Sumsel sebelumnya sempat dirawat karena infeksi empedu. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
PAKAI KURSI RODA -- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tiba di Museum Tekstil Palembang untuk mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (1/12/2025). Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Sebelum Meninggal Dunia 

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satu pun terdakwa menerima aliran dana,” jelas Yose Rizal. 

Menang Banding, Hukuman Dikurangi Jadi 9 Tahun 

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin

Hukuman yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. 

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (8/9/2022). 

Putusan banding juga mengurangi hukuman terdakwa lain seperti Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 11 tahun.

Sedangkan A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tetap dengan vonis 11 tahun. 

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung 

Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto. 

MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang

Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. 

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023). 

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung 

Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto. 

MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved