Alex Noerdin Meninggal Dunia
Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Gugur Demi Hukum
Alex yang dikenal sebagai pelopor program sekolah dan berobat gratis di Sumsel sebelumnya sempat dirawat karena infeksi empedu.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023).
Kembali Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde
Pada tahun 2025, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Penetapan dilakukan usai pemeriksaan empat saksi.
Selain Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto, Raimar Yousnandi, dan Aldrin Tando.
"Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Tersangka AN (Alex Noerdin) dan EH (Edi Hermanto) merupakan terpidana dalam perkara lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).
Sempat Jalani Operasi Kantung Empedu
Sebelumnya, pada Senin (17/11/2025) lalu, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang semestinya harus membacakan eksepsi (keberatan dakwaan JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Namun, karena kondisinya menurun dan harus mendapatkan perawatan di RS Siloam di Jakarta, sehingga sidang ditunda sampai dua minggu ke depan.
Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, Alex Noerdin masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan.
Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.
"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin saat itu.
Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan.
Maka dari itu Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi.
"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.
Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Tapi Rutan Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.
"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.
Alex Noerdin dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan eksepsi dua pekan ke depan, bersamaan dengan terdakwa Eddy Hermanto karena berada dalam satu berkas perkara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Kenang Alex Noerdin: Jadi Suri Tauladan Generasi Selanjutnya |
|
|---|
| Sosok Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Alex Noerdin Ungkap Tugasnya Tuntas Pasca Eks Gubernur Wafat |
|
|---|
| Cerita Gandi Islamiyani Digandeng Alex Noerdin Tahun 2006, Raih Cita-cita Berkat Sekolah Gratis |
|
|---|
| PN Palembang Tunggu Surat JPU Soal Ketetapan Gugurnya Perkara Alex Noerdin, Sama Seperti H Halim |
|
|---|
| Tangis Eliza Alex Noerdin Pecah Usai Eks Gubernur Sumsel Dimakamkan, “Kami Pulang Dulu Ayah” |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Minta-Proses-Disetop-Kuasa-Hukum-Alex-Noerdin-Sebut-Dakwaan-JPU-di-Kasus-Pasar-Cinde-Cacat-Formil.jpg)