Alex Noerdin Meninggal Dunia

Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Gugur Demi Hukum

Alex yang dikenal sebagai pelopor program sekolah dan berobat gratis di Sumsel sebelumnya sempat dirawat karena infeksi empedu. 

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
PAKAI KURSI RODA -- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tiba di Museum Tekstil Palembang untuk mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Selasa (1/12/2025). Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Sebelum Meninggal Dunia 

Dalam video yang beredar, terlihat sosok Alex Noerdin terbaring lemah di ruang perawatan intensif (ICU) salah satu rumah sakit di Jakarta. 

Pada video tersebut, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008–2018 itu tampak terpasang sejumlah peralatan medis di tubuhnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin juga menjalani operasi kantung empedu. 

Kondisinya membuat Alex Noerdin hadir menjalani sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan menggunakan kursi roda. 

Diketahui, saat ini Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.

Berikut kasus yang menjerat Alex Nooerdin:

Diketahui, saat ini Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.

Baca juga: Penyebab Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di ICU RS Jakarta

Baca juga: Riwayat Penyakit Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Sebelum Meninggal Dunia, Alami Infeksi Empedu

 

Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya & Pembelian Gas Bumi

Pada tahun 2022, ia terseret dua perkara sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Terbaru, di tahun 2025, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjadikannya tersangka.

Untuk kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS. 

Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara. 

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Alex dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama enam bulan. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved