Guru SMA di Palembang Dianiaya
Guru PPPK SMAN 16 Palembang Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Aniaya Guru Senior
Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan.
Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
VONIS -- Terdakwa Suretno saat menjalani sidang pembacaan putusan vonis kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang guru senior di SMA Negeri 16 Palembang, Kamis (19/2/2026). Suretno divonis 4 bulan penjara.
"Begitu dia (S) mendekat langsung pang pang menampar saya. Lalu didorong saya sampai ke dinding. Hanya terlapor saja yang mendorong, si Yudha cuma melihat saja," tuturnya sambil memeragakan yang dialami.
Akibat kejadian tersebut ia melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Sako.
"Di jari luka darahnya kena baju, kepala saya masih pusing dan saat divisum telinga dan wajah sebelah kiri ini memerah. Sudah lapor di Polsek Sako," tutupnya.
Baca berita lainnya di google news
Berita Terkait: #Guru SMA di Palembang Dianiaya
| DPRD Sumsel Minta Disdik Lakukan Penyegaran Kepsek Buntut Guru SMAN 16 Palembang Dianiaya |
|
|---|
| Nasib Suretno, PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka, Sebelumnya Minta Maaf |
|
|---|
| Klarifikasi Suretno, PPPK Ngaku Spontan Aniaya Guru SMAN 16 Palembang, Ungkit Pernah Dibully Korban |
|
|---|
| Dirawat di RS, Suretno PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Kini Minta Maaf: Kasihan Anak Bini Saya |
|
|---|
| Gubernur Sumsel Minta Kasus Guru SMA di Palembang Dianiaya PPPK yang Jabat Bendahara BOS Diproses |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/suretno-guru-PPPK-SMAN-16-Palembang-Divonis-4-bulan-penjara.jpg)