Guru SMA di Palembang Dianiaya

Guru PPPK SMAN 16 Palembang Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Aniaya Guru Senior

Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
VONIS -- Terdakwa Suretno saat menjalani sidang pembacaan putusan vonis kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang guru senior di SMA Negeri 16 Palembang, Kamis (19/2/2026). Suretno divonis 4 bulan penjara. 

"Begitu dia (S) mendekat langsung pang pang menampar saya. Lalu didorong saya sampai ke dinding. Hanya terlapor saja yang mendorong, si Yudha cuma melihat saja," tuturnya sambil memeragakan yang dialami.

Akibat kejadian tersebut ia melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Sako.

"Di jari luka darahnya kena baju, kepala saya masih pusing dan saat divisum telinga dan wajah sebelah kiri ini memerah. Sudah lapor di Polsek Sako," tutupnya.

Baca berita lainnya di google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved