Guru SMA di Palembang Dianiaya
Guru PPPK SMAN 16 Palembang Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Aniaya Guru Senior
Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Guru PPPK di SMAN 16 Palembang yang tampar dan aniaya guru senior divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
- Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah menganiaya guru senior
- Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guru PPPK di SMAN 16 Palembang yang tampar dan aniaya guru senior divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa Suretno telah melakukan penganiayaan terhadap Yuli Mirza dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding. Sebelumnya terdakwa juga diketahui sebagai Bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.
Majelis hakim menilai perbuatan Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, " ujar majelis hakim, Kamis (19/2/2026).
Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya memilih terima sedangkan JPU pikir-pikir.
Baca juga: Nasib Suretno, PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka, Sebelumnya Minta Maaf
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/10/2025) siang di lingkungan sekolah.
Korban Yuli sampai harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten.
Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh Suretno seorang PPPK, lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.
Saat dijumpai, mengatakan peristiwa itu berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi.
Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.
Dari penolakan Yuli, terjadi cek-cok dengan operator bernama Yudha sampai ia dimaki dengan kata-kata bernada tinggi.
Kemudian Yuli keluar dari ruangan tersebut, ternyata operator kembali mengatakan kata kasar kepadanya.
"Dia bilang saya 'setan' saya jawab juga dia yang setan, saya sudah tua dibilang begitu," katanya.
Setelah itu, Suretno muncul berjalan sambil bilang kalau Yuli adalah penghambat dan di sanalah tamparan melayang ke wajah Yuli.
| DPRD Sumsel Minta Disdik Lakukan Penyegaran Kepsek Buntut Guru SMAN 16 Palembang Dianiaya |
|
|---|
| Nasib Suretno, PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka, Sebelumnya Minta Maaf |
|
|---|
| Klarifikasi Suretno, PPPK Ngaku Spontan Aniaya Guru SMAN 16 Palembang, Ungkit Pernah Dibully Korban |
|
|---|
| Dirawat di RS, Suretno PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Kini Minta Maaf: Kasihan Anak Bini Saya |
|
|---|
| Gubernur Sumsel Minta Kasus Guru SMA di Palembang Dianiaya PPPK yang Jabat Bendahara BOS Diproses |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/suretno-guru-PPPK-SMAN-16-Palembang-Divonis-4-bulan-penjara.jpg)