Guru SMA di Palembang Dianiaya

Guru PPPK SMAN 16 Palembang Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Aniaya Guru Senior

Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
VONIS -- Terdakwa Suretno saat menjalani sidang pembacaan putusan vonis kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang guru senior di SMA Negeri 16 Palembang, Kamis (19/2/2026). Suretno divonis 4 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  •  Guru PPPK di SMAN 16 Palembang yang tampar dan aniaya guru senior divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang 
  • Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah menganiaya guru senior
  • Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guru PPPK di SMAN 16 Palembang yang tampar dan aniaya guru senior divonis 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah dinyatakan terbukti bersalah.

Terdakwa Suretno telah melakukan penganiayaan terhadap Yuli Mirza dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding. Sebelumnya terdakwa juga diketahui sebagai Bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.

Majelis hakim menilai perbuatan Suretno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, " ujar majelis hakim, Kamis (19/2/2026).

Vonis majelis hakim hanya berbeda sedikit dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum selama 5 bulan.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya memilih terima sedangkan JPU pikir-pikir.

Baca juga: Nasib Suretno, PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka, Sebelumnya Minta Maaf

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/10/2025) siang di lingkungan sekolah.

Korban Yuli sampai harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten. 

Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh Suretno seorang PPPK, lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.

Saat dijumpai, mengatakan peristiwa itu berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi.

Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Dari penolakan Yuli, terjadi cek-cok dengan operator bernama Yudha sampai ia dimaki dengan kata-kata bernada tinggi.

Kemudian Yuli keluar dari ruangan tersebut, ternyata operator kembali mengatakan kata kasar kepadanya.

"Dia bilang saya 'setan' saya jawab juga dia yang setan, saya sudah tua dibilang begitu," katanya.

Setelah itu, Suretno muncul berjalan sambil bilang kalau Yuli adalah penghambat dan di sanalah tamparan melayang ke wajah Yuli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved