Angkutan Batubara Wajib Jalur Khusus
Lipsus : Pemprov Sumsel Surati Jambi dan Bengkulu, Pasokan Batubara Untuk PLTU Dikabarkan Terancam
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas terkait sengkarut angkutan batu bara.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sumsel resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026.
- Angkutan batubara mewajibkan penggunaan jalan khusus atau jalur air, dengan ancaman sanksi hingga pencabutan izin.
- Kebijakan ini ditegakkan demi keselamatan, perlindungan jalan umum, dan penegakan hukum, meski dikhawatirkan berdampak pada pasokan industri dan mata pencaharian sopir.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas terkait sengkarut angkutan batu bara.
Pemprov Sumsel telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Bengkulu yang berisi larangan keras bagi angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Bumi Sriwijaya.
Surat bernomor 500.11/0044/DISHUB/2026 tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah tetangga, tetapi juga ditembuskan langsung kepada para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta perusahaan transportir batu bara di kedua provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan titah langsung dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Intinya, kendaraan pengangkut emas hitam tersebut wajib beralih ke jalan khusus pertambangan.
“Pemprov Sumsel sudah menyampaikan surat resmi ke Jambi dan Bengkulu. Terhitung mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khusus,” tegas Edward Candra, Minggu (25/1/2026).
Demi Keselamatan dan Marwah Jalan Umum
Edward menjelaskan, langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Prioritas utama pemerintah adalah menjaga keselamatan lalu lintas, menekan angka kerusakan jalan umum yang kian parah, serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan di Sumsel.
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025 lalu.
“Melalui surat ini, kami meminta seluruh perusahaan dan transportir untuk segera menghentikan operasional pengangkutan batu bara melalui jalan umum yang masuk wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.
Ancam Cabut Izin bagi yang Membandel
Pemprov Sumsel tidak main-main dengan aturan baru ini. Edward memastikan tim di lapangan akan melakukan penertiban dan penindakan tegas jika masih ditemukan truk yang membandel.
Sanksi yang disiapkan pun cukup berat. Pemerintah daerah tidak segan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan kepada instansi berwenang jika terbukti terus melanggar aturan.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama dan kelancaran aktivitas masyarakat luas,” pungkasnya.
Pasokan PLTU Terancam
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa sesuai regulasi pertambangan, operasional tambang seharusnya baru bisa dilakukan setelah tersedianya infrastruktur jalan khusus.
"Rujukannya jelas pada undang-undang. Aslinya, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan sebelum ada jalan khusus. Jadi, ini bukan sekadar soal pembangkit listrik atau hal lainnya, melainkan penegakan aturan," ujar Herman Deru di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (26/1/2026).
Saran Gunakan Jalur Air
Deru mengaku pihaknya tidak menerima informasi resmi sejak awal bahwa PLTU di Bengkulu bergantung pada pasokan batu bara dari wilayah luar yang harus melintasi jalan umum di Sumsel. Menurutnya, pendirian sebuah PLTU semestinya sudah disertai perhitungan matang mengenai keandalan pasokan bahan baku dari sumber terdekat.
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
mata lokal menjangkau indonesia
Batubara
Edward Candra
herman deru
| Penusukan Lansia di Masjid Ponpes Romadhon Martapura: Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan Pelaku |
|
|---|
| Penjelasan Kepala BGN Dadan Hindayana Soal Video Motor MBG di TikTok, Data 70 Ribu Unit Tidak Benar |
|
|---|
| Presiden Prabowo Instruksikan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya |
|
|---|
| 40 Soal IPAS Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban |
|
|---|
| 40 Latihan Soal UM-PTKIN 2026, Tes PA, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, Keislaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemkot-Lubuklinggau-Tunggu-Arahan-Gubernur-Sumsel-Terkait-Diskresi-Angkutan-Batubara-Bisa-Melintas.jpg)