Berita Palembang
3 ASN Pemkot Palembang Dipecat Sepanjang 2025, Terbukti Selingkuh dan Tak Masuk Kerja
Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, Inspektorat Kota Palembang menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran ASN, dengan 14 kasus telah tuntas dan dijatuhi sanksi.
- Dari kasus tersebut, tiga ASN diberhentikan karena pelanggaran berat seperti perselingkuhan dan bolos kerja tanpa keterangan.
- Inspektorat membuka posko pengaduan agar masyarakat ikut mengawasi ASN demi menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sepanjang tahun 2025, tercatat ada tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dipecat.
Menurut Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti sepanjang tahun 2025, pihaknya menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai/ ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum.
Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan tuntas dan dieksekusi sanksinya.
“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dijalankan,” jelas Jamiah.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN. Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
“Untuk sanksinya berbeda-beda. Ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus tersebut, tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” paparnya.
Tiga ASN yang diberhentikan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius, di antaranya kasus perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan Jamiah, kasus perselingkuhan dan bolos kerja tanpa alasan yang jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat karena mencederai integritas serta tanggung jawab sebagai ASN.
Selain melakukan penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jamiah mengatakan pihaknya menyediakan posko pengaduan sebagai sarana bagi warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.
“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Keberadaan posko pengaduan, baik secara langsung di kantor Inspektorat maupun melalui website Inspektorat Kota Palembang, merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
| Cara Beli Tiket Online Penyeberangan Tanjung Api-Api-Muntok Terbaru 2026, Lengkap Jadwal dan Tarif |
|
|---|
| Rampas Motor hingga Tusuk Korban, Dua Sahabat Pelaku Begal di 7 Ulu Palembang Ditangkap |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru Buka Jambore UMKM Forketas Sumsel di CGC Palembang |
|
|---|
| Siasat Licik Penipu Berkedok Bea Cukai, Takut-takuti IRT di Palembang hingga Rugi Rp7,9 Juta |
|
|---|
| Berawal Niat Beli Tas di FB, IRT Malah Ditipu Pria Ngaku dari Bea Cukai, Berujung Rugi Rp7,9 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/3-ASN-Pemkot-Palembang-Dipecat-Sepanjang-2025-Terbukti-Selingkuh-dan-Tak-Masuk-Kerja.jpg)