Berita Palembang

Cara Beli Tiket Online Penyeberangan Tanjung Api-Api-Muntok Terbaru 2026, Lengkap Jadwal dan Tarif

Pelabuhan Tanjung Api-Api kini menerapkan sistem pembelian tiket penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian secara online.

Tayang:
Tribunsumsel.com
PELABUHAN TANJUNG API-API - Suasana kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Api-api. Kini telah tersedia tiket penyeberangan secara daring (online) dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Pelabuhan Tanjung Kalian. 
Ringkasan Berita:
  • Pelabuhan Tanjung Api-Api kini menerapkan sistem pembelian tiket penyeberangan ke Pelabuhan Tanjung Kalian secara online.
  • Layanan penyeberangan ini beroperasi setiap hari dari pukul 07.00 hingga 00.00 WIB.
  • Tarif penumpang berkisar antara Rp7.400 hingga Rp58.100.
  • Sementara tarif kendaraan disesuaikan berdasarkan golongan dengan nominal mulai dari Rp74.500 hingga Rp6.125.000.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pelabuhan Tanjung Api-Api telah menerapkan sistem pembelian tiket penyeberangan secara daring (online) untuk rute menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui situs resmi Ferizy di https://trip.ferizy.com.

Koordinator Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Gunawan, mengatakan layanan pembelian tiket secara daring dilakukan guna mempermudah calon penumpang serta mempercepat proses pelayanan di pelabuhan.

"Jadi tiket penyeberangan dari Pelabuhan TAA sudah bisa dibeli daring di https://trip.ferizy.com," kata Gunawan, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan jadwal yang ada, layanan penyeberangan lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian melayani keberangkatan mulai pukul 07.00 WIB hingga 00.00 WIB setiap hari.

Sejumlah kapal yang beroperasi di antaranya KM Dharma Kartika VII, KM Garda Maritim 5, KM Mutiara Pertiwi II, KM Andhika Kencana, KM Wira Cendana, hingga KM Dharma Kosala. Jadwal keberangkatan kapal disesuaikan secara bergantian setiap harinya.

Sementara itu, untuk daftar tarif penumpang yaitu dewasa usia di atas dua tahun dikenakan biaya sebesar Rp58.100, sedangkan anak usia 0–2 tahun sebesar Rp7.400.

Sementara itu, tarif kendaraan dibedakan berdasarkan golongan, yakni:

  • Golongan I (sepeda): Rp74.500
  • Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc): Rp138.000
  • Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc): Rp231.600
  • Golongan IV kendaraan penumpang: Rp1.051.200
  • Golongan IV kendaraan barang: Rp912.221
  • Golongan V kendaraan penumpang: Rp1.864.200
  • Golongan V kendaraan barang: Rp1.700.200
  • Golongan VI kendaraan penumpang: Rp3.045.400
  • Golongan VI kendaraan barang: Rp2.599.200
  • Golongan VII kendaraan panjang 10–12 meter: Rp3.093.500
  • Golongan VIII kendaraan panjang lebih dari 12 meter: Rp4.454.800
  • Golongan IX kendaraan panjang lebih dari 16 meter: Rp6.125.000

Pihak pengelola pelabuhan mengimbau masyarakat untuk membeli tiket lebih awal melalui layanan daring guna menghindari antrean dan memastikan ketersediaan jadwal keberangkatan, terutama saat akhir pekan maupun musim libur.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved