Berita Palembang

3 ASN Pemkot Palembang Dipecat Sepanjang 2025, Terbukti Selingkuh dan Tak Masuk Kerja

Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel/Arief Basuki Rohekan
DIPECAT - Kantor Walikota Palembang. 3 ASN Pemkot Palembang Dipecat Sepanjang 2025, Terbukti Selingkuh dan Tak Masuk Kerja 

“Harapannya ASN di Palembang semakin disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat,” pungkas Jamiah

Baca juga: Sosok Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Aceh Dipecat Karena Desersi & Gabung Tentara Bayaran Rusia

Baca juga: Kronologi Tendangan Kungfu Hilmi Gimnastiar Pemain PS Putra Jaya ke Lawan, Dipecat Dari Sepak Bola

Sanksi Bagi ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan.

Walikota Palembang, Ratu Dewa memastikan setiap pegawai dilakukan evaluasi jika menyalahi aturan, atau kode etik melalui prosedur dan mekanisme yang ada. 

Dikatakan Dewa, jika hasil sidak ditemukan pegawai melanggar aturan ataupun menyalahi kode etik, maka prosedurnya ke BKPSDM dan inspektorat untuk dipanggil, kemudian diminta keterangan/klarifikasi dalam bentuk BAP oleh tim BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.

Kemudian, setelah di BAP akan masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah, dan atasan langsung, dan diminta klarifikasi. 

Apabila dari hasil klarifikasi tidak memenuhi kebutuhan ataupun kode etik, maka dari hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin bisa ringan, sedang hingga berat, dan disampaikan kepada walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Disinilah saya memutuskan apakah hukuman ringan, sedang maupun berat. Berat bisa penurunan pangkat dan bisa jadi diberhentikan, semua ada prosedur dan mekanismenya," katanya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved