Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi di Palembang Senin 5 Januari 2026, Cek Rinciannya

 Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau kembali mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026), naik lagi sebesar Rp27.000 setelah sempat naik.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
EMAS ANTAM PALEMBANG- Foto Ilustrasi emas antam.  Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau kembali mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026), naik lagi sebesar Rp27.000 setelah sempat naik. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam termasuk Kota Palembang mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026). 
  • Emas antam terpantau kembali naik sebesar Rp27.000
  • Antam di Palembang hari ini dibanderol Rp 2,515,000 per gram dan menjadi Rp 2,521,288 setelah pajak

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau kembali mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026). 

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.05 WIB, harga emas antam di Palembang naik lagi sebesar Rp27.000 setelah sempat naik.

Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,515,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,521,288 per gram. 

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0.5 gram : Rp 1,307,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,310,769
  • 1 gram : Rp 2,515,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,521,288
  • 2 gram : Rp 4,970,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,982,425.
  • 3 gram : Rp 7,430,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,448,575
  • 5 gram : Rp 12,350,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,380,875
  • 10 gram : Rp 24,645,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,706,613
  • 25 gram : Rp 61,487,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61,640,718
  • 50 gram : Rp 122,895,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 123,202,238
  • 100 gram : Rp 245,712,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 246,326,280
  • 250 gram : Rp 614,015,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 615,550,038
  • 500 gram : Rp 1,227,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,230,889,550
  • 1.000 gram : Rp 2,455,600,000Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,461,739,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved