Harga Emas Antam Hari Ini
Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi di Palembang Senin 5 Januari 2026, Cek Rinciannya
Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau kembali mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026), naik lagi sebesar Rp27.000 setelah sempat naik.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau kembali mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026).
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.05 WIB, harga emas antam di Palembang naik lagi sebesar Rp27.000 setelah sempat naik.
Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,515,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,521,288 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1,307,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,310,769
- 1 gram : Rp 2,515,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,521,288
- 2 gram : Rp 4,970,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,982,425.
- 3 gram : Rp 7,430,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,448,575
- 5 gram : Rp 12,350,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,380,875
- 10 gram : Rp 24,645,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,706,613
- 25 gram : Rp 61,487,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61,640,718
- 50 gram : Rp 122,895,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 123,202,238
- 100 gram : Rp 245,712,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 246,326,280
- 250 gram : Rp 614,015,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 615,550,038
- 500 gram : Rp 1,227,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,230,889,550
- 1.000 gram : Rp 2,455,600,000Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,461,739,000
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Update Harga Emas Antam Turun Lagi di Palembang Hari Ini Sabtu 3 Januari 2025, Cek Rinciannya |
|
|---|
| Harga Emas Antam Naik Lagi di Palembang Hari Ini 2 Januari 2025, Per Gram Kembali Rp2,5 Juta |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Turun di Palembang Hari Ini 1 Januari 2025, Per Gram Tak Lagi Rp2,5 Juta |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Masih Stabil di Palembang Hari Ini 31 Desember 2025, Per Gram Rp2,5 Juta |
|
|---|
| Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 30 Desember 2025 Anjlok Rp95 Ribu, Cek Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Harga-Antam-di-Palembang-Selasa-2112025-dibanderol-Rp-2425000.jpg)